{"id":105177,"date":"2026-09-18T03:06:41","date_gmt":"2026-09-17T20:06:41","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/18\/amankan-pasokan-listrik-pemerintah-perlu-beri-kepastian-produksi-tambang\/"},"modified":"2026-09-18T03:06:41","modified_gmt":"2026-09-17T20:06:41","slug":"amankan-pasokan-listrik-pemerintah-perlu-beri-kepastian-produksi-tambang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/18\/amankan-pasokan-listrik-pemerintah-perlu-beri-kepastian-produksi-tambang\/","title":{"rendered":"Amankan Pasokan Listrik, Pemerintah Perlu Beri Kepastian Produksi Tambang"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/17\/1789656193_03a8bb6104be04e8c9dd.jpg\" alt=\"Amankan Pasokan Listrik, Pemerintah Perlu Beri Kepastian Produksi Tambang\"\/><figcaption>Aktivitas bongkar muat batu bara milik salah satu perusahaan pertambangan di Aceh.(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PEMERINTAH perlu memberikan kepastian lebih awal kepada perusahaan tambang terkait rencana produksi dan penugasan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri. Langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pasokan-energi\" title=\"pasokan energi\">pasokan energi<\/a>, khususnya batu bara untuk pembangkit listrik pada 2027.<\/p>\n<p>Head of Research <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/evident-institute\" title=\"Evident Institute\">Evident Institute<\/a>, Antonius Ivan Sudibyo, menegaskan kepastian tersebut perlu dimulai dari penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 yang tidak terlalu dekat dengan pergantian tahun. Menurutnya, RKAB 2027 idealnya sudah ditetapkan paling lambat pada pertengahan November 2026.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cRKAB 2027 seharusnya maksimal sudah terbit pada pertengahan November. Dengan begitu, perusahaan tambang bisa menyusun rencana produksi 2027 dengan baik, termasuk untuk menjaga kebutuhan dalam negeri,\u201d ujar Antonius, Kamis (17\/9).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/915640\/bahlil-impor-minyak-rusia-untuk-perkuat-cadangan-energi-nasional\" title=\"Bahlil: Impor Minyak Rusia untuk Perkuat Cadangan Energi Nasional\" target=\"_blank\">Bahlil: Impor Minyak Rusia untuk Perkuat Cadangan Energi Nasional<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dia menjelaskan, kepastian produksi menjadi penting karena kebutuhan energi domestik, terutama pembangkit listrik, berlangsung secara terus-menerus. Karena itu, pemerintah perlu memastikan ketersediaan sumber pasokan sebelum memasuki tahun berjalan.<\/p>\n<p>Selain RKAB, pemerintah dinilai perlu menetapkan penugasan kepada sumber tambang untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan kewajiban <em>domestic market obligation<\/em> (DMO) lainnya sejak jauh hari sebelum akhir tahun.<\/p>\n<p>\u201cPenugasan dari pemerintah kepada sumber tambang untuk memasok listrik dan kebutuhan DMO dalam negeri lainnya perlu ditetapkan jauh hari sebelum akhir tahun. Listrik menyala 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu tanpa libur,\u201d katanya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/911978\/penguatan-armada-dan-sdm-digenjot-untuk-jaga-kelancaran-distribusi-bbm\" title=\"Penguatan Armada dan SDM Digenjot untuk Jaga Kelancaran Distribusi BBM\" target=\"_blank\">Penguatan Armada dan SDM Digenjot untuk Jaga Kelancaran Distribusi BBM<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurutnya, pola penugasan juga perlu diarahkan menjadi penugasan jangka panjang, bukan hanya satu tahun. Kepastian tersebut dapat memberikan ruang bagi perusahaan tambang untuk menyusun rencana produksi sekaligus membantu pengguna energi memperoleh kepastian pasokan.<\/p>\n<p>\u201cPenugasan sebaiknya bersifat jangka panjang, bukan tahunan. Dengan begitu, pemasok maupun pengguna bisa menyusun perencanaan dengan lebih baik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p><strong>MEKANISME PENGAWASAN<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nPada sisi lain, kepastian penugasan perlu dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan perusahaan yang memperoleh penugasan memenuhi kewajiban pasokan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.<\/p>\n<p>Pakar tersebut menilai regulasi juga harus mengatur sanksi secara tegas apabila pemasok tidak menjalankan penugasan. Kejelasan sanksi dibutuhkan agar penugasan pemerintah tidak hanya menjadi target administratif, tetapi benar-benar menjamin ketersediaan pasokan bagi kebutuhan domestik.<\/p>\n<p>\u201cHarus ada kepastian mengenai kepatuhan pemasok terhadap penugasan, termasuk regulasi dan sanksinya. Kalau penugasan sudah diberikan tetapi tidak dipenuhi, harus jelas konsekuensinya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dengan perencanaan produksi yang lebih awal, penugasan jangka panjang, serta mekanisme kepatuhan yang jelas, pemerintah dinilai dapat memperkuat kepastian pasokan energi domestik sekaligus mengurangi risiko gangguan pasokan untuk pembangkit listrik.<\/p>\n<p><strong>JAMIN KUOTA PRODUKSI<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjamin kuota produksi batu bara yang diatur melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) masing-masing perusahaan cukup untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan nasional.<\/p>\n<p>\u201cRKAB batu bara nggak ada masalah lagi menyangkut dengan PLN. Supaya jangan lagi lampu mati alasannya RKAB,\u201d ujar Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.<\/p>\n<p>Ia mengingatkan bahwa persetujuan RKAB yang berdampak pada kuota produksi batu bara memperhatikan keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply and demand) demi menjaga harga batu bara.<\/p>\n<p>\u201cKita ga bisa jor-joran membuat RKAB tinggi, kemudian harga jatuh. Itu nggak mungkin. Stok nasional kita, untuk batu bara itu tercukupi dengan memperhatikan supply demand,\u201d ujar dia.<\/p>\n<p>Bahlil menyampaikan pemerintah memastikan kecukupan pasokan batu bara untuk PLN melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, Bahlil menegaskan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan dan Sulawesi tidak diakibatkan oleh kekurangan pasokan batu bara, melainkan dampak dari El Nino.<\/p>\n<p>\u201cLampu mati di Kalimantan sama di Sulawesi itu enggak ada urusannya sama RKAB. Di sana memang adalah PLTA, El Nino, kemudian airnya rendah. Kontribusi dari 400 megawatt (MW) tinggal 200\u2013250 MW, jadi terjadi kekurangan di sana,\u201d kata Bahlil. (Ant\/E-2)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/934664\/amankan-pasokan-listrik-pemerintah-perlu-beri-kepastian-produksi-tambang\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aktivitas bongkar muat batu bara milik salah satu perusahaan pertambangan di Aceh.(Antara) PEMERINTAH perlu memberikan kepastian lebih awal kepada perusahaan tambang terkait rencana produksi dan penugasan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri. Langkah ini penting untuk menjaga kesinambungan pasokan energi, khususnya batu bara untuk pembangkit listrik pada 2027. Head of Research Evident Institute, Antonius Ivan Sudibyo, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":105178,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-105177","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/105177","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=105177"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/105177\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/105178"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=105177"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=105177"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=105177"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}