{"id":104491,"date":"2026-09-16T20:35:41","date_gmt":"2026-09-16T13:35:41","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/16\/serikat-buruh-usulkan-kenaikan-upah-minimum-2027-di-kisaran-75\/"},"modified":"2026-09-16T20:35:41","modified_gmt":"2026-09-16T13:35:41","slug":"serikat-buruh-usulkan-kenaikan-upah-minimum-2027-di-kisaran-75","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/16\/serikat-buruh-usulkan-kenaikan-upah-minimum-2027-di-kisaran-75\/","title":{"rendered":"Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 di Kisaran 7,5"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/16\/1789565590_cbc94d271d7aebddd152.png\" alt=\"Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2027 di Kisaran 7,5% - 9,5%\"\/><figcaption>ilustrasi buruh.(MI\/Usman Iskandar)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten\/kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.<\/p>\n<p>Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal. Pasalnya <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ump-2027\" title=\"UMP 2027\">UMP 2027<\/a> dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK beserta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,\u201d ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (16\/9).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/860116\/serikat-pekerja-tantangan-global-jadi-ancaman-bagi-kelompok-buruh\" title=\"Serikat Pekerja: Tantangan Global Jadi Ancaman bagi Kelompok Buruh\" target=\"_blank\">Serikat Pekerja: Tantangan Global Jadi Ancaman bagi Kelompok Buruh<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Said Iqbal menjelaskan, terdapat tiga komponen utama yang digunakan KSPI dan Partai Buruh dalam menghitung usulan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kenaikan-upah-minimum-2027\" title=\"Kenaikan Upah Minimum 2027\">kenaikan upah minimum 2027<\/a>. Ketiganya yaitu rata-rata inflasi nasional secara tahunan atau year-on-year, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu.<\/p>\n<p>Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Hal itu sesuai rentang indeks tertentu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yaitu antara 0,5 sampai dengan 0,9.<\/p>\n<p>\u201cDalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,\u201d tegas Said Iqbal.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/844723\/sejumlah-daerah-di-jawa-tengah-tiadakan-pesta-kembang-api-di-malam-pergantian-tahun-\" title=\"Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Tiadakan Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun \" target=\"_blank\">Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Tiadakan Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun <\/a><\/strong><\/p>\n<p>Data yang digunakan merupakan data periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik, perhitungan sementara menggunakan data terakhir sampai Agustus 2026.<\/p>\n<p>Menurut Said Iqbal, berdasarkan data resmi BPS yang dihimpun untuk periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada di angka 3,20%. Sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5,43%.<\/p>\n<p>\u201cKalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9 ke dalam metode perhitungan yang digunakan KSPI, diperoleh angka kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dalam menentukan batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5%.<\/p>\n<p>\u201cSecara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Namun karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Said Iqbal menegaskan bahwa kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten\/kota berbeda. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara.<\/p>\n<p>Demikian pula kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi tidak sama dengan Kabupaten Gresik. Karena itu, KSPI tidak mengusulkan satu angka tunggal, melainkan rentang kenaikan sebesar 7,5%\u20139,5%. (Ifa\/P-3)\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/934188\/serikat-buruh-usulkan-kenaikan-upah-minimum-2027-di-kisaran-75---95\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi buruh.(MI\/Usman Iskandar) KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan tersebut berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten\/kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":104492,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-104491","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/104491","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=104491"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/104491\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/104492"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=104491"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=104491"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=104491"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}