{"id":104041,"date":"2026-09-16T00:30:37","date_gmt":"2026-09-15T17:30:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/16\/riset-ungkap-respons-konsumen-terhadap-perubahan-produk-tembakau\/"},"modified":"2026-09-16T00:30:37","modified_gmt":"2026-09-15T17:30:37","slug":"riset-ungkap-respons-konsumen-terhadap-perubahan-produk-tembakau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/09\/16\/riset-ungkap-respons-konsumen-terhadap-perubahan-produk-tembakau\/","title":{"rendered":"Riset Ungkap Respons Konsumen terhadap Perubahan Produk Tembakau"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/09\/16\/1789493187_47d579ce163bf0a0b8ec.jpg\" alt=\"Riset Ungkap Respons Konsumen terhadap Perubahan Produk Tembakau\"\/><figcaption>Sebanyak 90% responden menyatakan terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal jika produk dengan varian rasa dilarang.(Dok. Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>RENCANA pemerintah memperketat pengaturan produk tembakau kembali menjadi perhatian seiring pembahasan aturan turunan PP No 28\/2024 tentang Kesehatan. Ketentuan yang tengah dibahas antara lain berkaitan dengan penggunaan bahan tambahan dan perisa serta pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.<\/p>\n<p>Pengaturan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah di bidang kesehatan masyarakat, termasuk upaya mengendalikan prevalensi merokok di Indonesia.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Di tengah proses pembahasan regulasi, hasil riset Litbang Kompas mengenai perilaku dan preferensi konsumen memberikan gambaran tentang kemungkinan perubahan pilihan konsumen apabila karakteristik produk yang biasa digunakan mengalami perubahan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/827331\/ekspor-industri-hasil-tembakau-naik-94-persen-tarif-cukai-rokok-disinggung-\" title=\"Ekspor Industri Hasil Tembakau Naik 94 Persen, Tarif Cukai Rokok Disinggung \" target=\"_blank\">Ekspor Industri Hasil Tembakau Naik 94 Persen, Tarif Cukai Rokok Disinggung <\/a><\/strong><\/p>\n<p>Berdasarkan riset tersebut, sebanyak 38% responden menyatakan akan memilih varian rasa lain dari merek yang sama apabila rasa yang biasa mereka konsumsi berubah atau tidak lagi tersedia. Sebanyak 34% lainnya mengatakan akan mencari merek berbeda yang menawarkan rasa serupa.<\/p>\n<p>Temuan itu menunjukkan bahwa perubahan ketersediaan suatu varian produk dapat memengaruhi pilihan konsumen, baik dengan berpindah ke varian lain maupun mencari produk alternatif.<\/p>\n<p>Riset yang sama mencatat bahwa rasa menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam memilih produk rokok. Sebanyak 70% responden menilai keberadaan bahan tambahan merupakan faktor penting dalam menentukan pilihan produk.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/929816\/bupati-situbondo-tegaskan-komitmen-jaga-sektor-tembakau\" title=\"Bupati Situbondo Tegaskan Komitmen Jaga Sektor Tembakau\" target=\"_blank\">Bupati Situbondo Tegaskan Komitmen Jaga Sektor Tembakau<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Dari sisi pasar, perubahan ketersediaan varian produk juga dinilai berpotensi memengaruhi perilaku konsumen. Sebanyak 90% responden menyatakan terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal jika produk dengan varian rasa dilarang.<\/p>\n<p>Namun, angka tersebut merupakan persepsi responden mengenai kemungkinan perpindahan pilihan konsumen dan bukan menunjukkan bahwa konsumen secara aktual telah atau akan beralih ke produk ilegal. Hasil temuan kualitatif dalam riset juga menunjukkan konsumen dan pedagang yang diwawancarai masih cenderung menghindari produk ilegal.<\/p>\n<p>Riset tersebut turut memperlihatkan beragam pandangan responden mengenai efektivitas pembatasan bahan tambahan. Sebanyak 21% responden menilai kebijakan tersebut efektif untuk mengurangi konsumsi rokok, sedangkan sebagian besar responden lainnya belum yakin terhadap efektivitasnya.<\/p>\n<p>Pada saat yang sama, sebanyak 87% responden menilai penerapan pembatasan bahan tambahan akan cukup sulit atau sangat sulit dilakukan.<\/p>\n<p>Berbagai temuan tersebut menggambarkan kemungkinan respons konsumen apabila terjadi perubahan pada pilihan produk tembakau. Ketika suatu varian tidak lagi tersedia, sebagian konsumen menyatakan akan memilih alternatif lain, sementara sebagian lainnya tetap menggunakan produk yang tersedia.<\/p>\n<p>Dalam pembahasan regulasi produk tembakau, informasi mengenai perilaku dan preferensi konsumen dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk melihat potensi respons pasar terhadap perubahan pilihan produk.<\/p>\n<p>Selain aspek perilaku konsumen, penerapan regulasi juga berkaitan dengan tujuan kesehatan masyarakat, kesiapan pelaksanaan, mekanisme pengawasan, serta dinamika pasar produk tembakau. (Put\/E-1)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/933838\/riset-ungkap-respons-konsumen-terhadap-perubahan-produk-tembakau\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebanyak 90% responden menyatakan terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal jika produk dengan varian rasa dilarang.(Dok. Istimewa) RENCANA pemerintah memperketat pengaturan produk tembakau kembali menjadi perhatian seiring pembahasan aturan turunan PP No 28\/2024 tentang Kesehatan. Ketentuan yang tengah dibahas antara lain berkaitan dengan penggunaan bahan tambahan dan perisa serta pembatasan kadar tar dan nikotin [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":104042,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-104041","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/104041","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=104041"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/104041\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/104042"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=104041"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=104041"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=104041"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}