Kemendikdasmen Terbitkan Panduan Pendidikan di Wilayah Terdampak Bencana
Kemendikdasmen terbitkan aturan hak belajar murid di wilayah terdampak bencana.(Dok. Kemendikdasmen)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh satuan pendidikan yang terdampak bencana untuk tetap menjalankan roda pendidikan dengan merujuk pada regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan hak belajar murid terpenuhi dengan tetap memprioritaskan keselamatan seluruh warga sekolah.

Pemerintah telah menyiapkan payung hukum komprehensif sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat. Regulasi tersebut mencakup Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekjen Nomor 6 Tahun 2023, hingga Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembelajaran di wilayah terdampak.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menekankan pentingnya pemahaman pemerintah daerah dan satuan pendidikan terhadap aturan ini. Menurutnya, implementasi di lapangan harus fleksibel namun tetap terukur sesuai kondisi masing-masing wilayah.

“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar Toni dilansir dari keterangan yang diterima, Minggu (30/8).

Selain regulasi teknis, Kemendikdasmen juga telah merilis Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan 2026. Dokumen ini dirancang untuk memberikan rujukan jelas bagi sekolah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, baik pada fase pra-bencana, saat terjadi bencana, maupun pascabencana.

Untuk memudahkan akses, seluruh dokumen regulasi dan panduan tersebut dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen. Selain itu, masyarakat dan pihak sekolah dapat mengakses informasi melalui tautan khusus di bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana.

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap satuan pendidikan memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat, sehingga gangguan terhadap proses belajar mengajar dapat diminimalisir tanpa mengabaikan aspek keamanan jiwa pendidik dan peserta didik. (RO/Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *