
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali memasuki fase tekanan pembiayaan seperti yang pernah terjadi pada periode 2014–2019.
Menurutnya, keberlanjutan JKN harus menjadi prioritas negara karena program tersebut merupakan instrumen utama untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan tidak mampu, tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Edy mengatakan tekanan terhadap pembiayaan JKN harus segera direspons melalui kebijakan anggaran yang lebih kuat. Rasio klaim JKN yang berada di atas 100 persen dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa beban pembiayaan pelayanan kesehatan telah melampaui pendapatan iuran. Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena pada akhirnya dapat memengaruhi ketahanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
“JKN ini harus dipertahankan. Jangan sampai kita baru bertindak ketika defisit sudah membesar dan mulai mengganggu pelayanan. Yang harus kita jaga bukan hanya kesehatan keuangan BPJS Kesehatan, tetapi kesinambungan pelayanan kesehatan untuk rakyat,” kata Edy dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Persoalan keberlanjutan JKN tersebut juga menjadi perhatian Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Repbulik Indonesia di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8). Dalam pidatonya, Megawati meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan tidak mengganggu keberadaan BPJS Kesehatan dan justru menambah anggarannya agar manfaat program tersebut tetap dirasakan masyarakat.
Edy menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan fiskal tidak justru membuat kelompok miskin dan rentan kehilangan perlindungan kesehatan.
“Jangan tunggu JKN masuk krisis baru pemerintah bergerak. APBN 2027 harus menjadi momentum untuk memperkuat JKN, memperluas kepesertaan, memperkuat pembiayaan, dan memastikan rakyat tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan,” ucapnya.
Menurut Legiselator Dapil Jawa Tengah III ini, JKN menyangkut tanggung jawab konstitusional negara. Ketika masyarakat miskin dan tidak mampu kehilangan kepesertaan aktif karena persoalan pembayaran iuran, negara harus hadir memastikan mereka tetap memperoleh perlindungan. Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat miskin dan tidak mampu yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif akibat persoalan pembayaran iuran oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Jangan sampai orang miskin kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena pemerintah tidak mampu membayar iurannya. Kalau mereka sakit, yang dipertaruhkan bukan angka kepesertaan, tetapi keselamatan manusia,” tegasnya.
Edy mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah menempatkan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai kelompok yang wajib memperoleh perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemerintah memiliki kewajiban mendaftarkan dan membayarkan iuran kelompok tersebut. Karena itu, menurut Edy, pemerintah harus melihat tekanan pembiayaan JKN sebagai persoalan kebijakan fiskal yang harus segera diselesaikan, bukan semata-mata sebagai persoalan BPJS Kesehatan.
“Kalau pendapatan iuran tidak mampu mengejar biaya pelayanan, solusinya tidak bisa hanya meminta BPJS melakukan efisiensi. Pemerintah harus memperkuat pembiayaan JKN melalui APBN dan memastikan pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Edy meminta pemerintah menjadikan penyusunan APBN 2027 sebagai momentum memperkuat fondasi pembiayaan JKN. Pertama, pemerintah perlu meningkatkan kuota PBI JKN dari sekitar 96,8 juta orang menjadi 113 juta orang sehingga masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan perlindungan tidak terlewat dalam sistem jaminan kesehatan.
“Kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah. PHK meningkat, pendapatan sebagian masyarakat menurun, dan kelompok rentan bertambah. Karena itu, kuota PBI tidak bisa dipertahankan seolah kondisi masyarakat tidak berubah,” kata Edy.
Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi besaran iuran PBI JKN. Edy mendorong agar iuran PBI yang saat ini Rp42.000 per orang per bulan ditingkatkan menjadi Rp70.000 sesuai perhitungan aktuaria yang menjadi dasar usulan tersebut. Menurutnya, penyesuaian iuran penting untuk menjaga kemampuan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dalam membiayai kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun pembayaran klaim pelayanan rumah sakit.
“Kalau iuran tidak bergerak sementara biaya kesehatan terus meningkat, ketahanan pembiayaan JKN akan semakin berat. Pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan pembiayaan yang riil,” ujarnya.
Ketiga, Edy meminta pemerintah memastikan kecukupan Transfer ke Daerah (TKD) agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk membiayai masyarakat miskin dan tidak mampu melalui APBD sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai daerah kehilangan kemampuan fiskal, kemudian peserta JKN dari kelompok miskin dan tidak mampu dinonaktifkan. Pengurangan beban fiskal pemerintah tidak boleh dibayar dengan hilangnya perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya.
Keempat, pemerintah perlu melakukan pembenahan regulasi dan tata kelola JKN agar kepesertaan, pembayaran iuran, pelayanan kesehatan, hingga pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan dapat berjalan lebih efektif. Kelima, penguatan pembiayaan JKN harus berjalan seiring dengan implementasi transformasi kesehatan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Enam pilar transformasi kesehatan tidak akan berjalan optimal tanpa pembiayaan yang memadai. JKN harus menjadi bagian penting dari upaya memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” pungkasnya. (H-2)
