
PELAYANAN Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya ditiadakan sementara pada Senin (17/8), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penutupan layanan berlaku di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, hingga Unit SIM Keliling.
Informasi penutupan tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Senin (17/8). Pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM dipastikan kembali beroperasi normal pada Selasa (18/8).
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada 17 Agustus 2026 diberikan toleransi untuk mengurus perpanjangan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, kepolisian mengingatkan agar pemegang SIM memanfaatkan tenggat dispensasi tersebut. Apabila tidak melakukan perpanjangan pada 18 Agustus 2026, pemohon diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru dari awal.
(Ant/P-4)
