
SEBANYAK diagnosis 144 penyakit di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. FKTP mencangkup puskesmas, klinik, dan dokter praktik. Namun, bukan berarti seluruh biaya untuk 144 penyakit tersebut otomatis gratis tanpa ketentuan.
Dokumen Kementerian Kesehatan menunjukkan adanya daftar 144 penyakit yang menjadi bagian dari kemampuan diagnosis dan penanganan di FKTP. Dalam dokumen tersebut, setiap diagnosis dapat memiliki status berbeda, yakni ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, dirujuk, dirujuk secara parsial, atau belum berlaku sesuai kondisi fasilitas kesehatan.
FKTP sendiri merupakan fasilitas yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan nonspesialistik, termasuk pemeriksaan, diagnosis, perawatan, dan pengobatan. Ketentuan mengenai pelayanan tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengutip dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) antara lain kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, sakit kepala tipe tegang, migrain, Bell’s palsy, vertigo, insomnia, konjungtivitis, mata kering, blefaritis, hingga hordeolum.
Pasien dengan diagnosis tertentu dapat memperoleh penanganan di FKTP sesuai kemampuan fasilitas dan ketentuan JKN. Namun, tidak semua kondisi otomatis diselesaikan di puskesmas atau klinik. Apabila kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut, dokter dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Kementerian Kesehatan juga menjelaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan membedakan FKTP dengan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). FKRTL memberikan pelayanan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Istilah “ditanggung BPJS” juga tidak sebaiknya dimaknai bahwa semua tindakan, obat, atau pemeriksaan yang berkaitan dengan suatu penyakit pasti dibayar tanpa batas. Pembiayaan pelayanan mengikuti ketentuan JKN dan standar tarif yang berlaku.
Sebagai contoh, dokumen Kementerian Kesehatan mengenai pelayanan tertentu menunjukkan bahwa terdapat layanan yang pembiayaannya menggunakan mekanisme kapitasi maupun nonkapitasi. Pada kondisi tertentu, pasien juga dapat dirujuk apabila ditemukan komplikasi atau kondisi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena itu, peserta JKN sebaiknya mengikuti alur pelayanan berjenjang, dimulai dari FKTP yang terdaftar. Dokter di fasilitas tersebut akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah pasien dapat ditangani di tingkat pertama atau membutuhkan rujukan.
Daftar 144 Penyakit
Daftar 144 diagnosis sebaiknya tidak digunakan sebagai patokan bahwa pasien dapat langsung meminta pengobatan tertentu tanpa pemeriksaan dokter. Diagnosis dan keputusan mengenai tindakan medis tetap ditentukan berdasarkan kondisi pasien.
Selain itu, kemampuan masing-masing fasilitas kesehatan dapat berbeda. Dokumen Kementerian Kesehatan sendiri mencatat bahwa suatu penyakit dapat ditangani, dirujuk, dirujuk sebagian, atau belum berlaku di fasilitas tertentu.
Bagi peserta JKN yang mengalami keluhan kesehatan, langkah yang paling tepat adalah mendatangi FKTP tempat terdaftar dan menjalani pemeriksaan. Jika membutuhkan pelayanan lanjutan, dokter dapat memberikan rujukan sesuai indikasi medis.
Dengan demikian, istilah 144 penyakit ditanggung BPJS” perlu dipahami secara lebih lengkap. Angka tersebut terutama berkaitan dengan daftar diagnosis yang menjadi kompetensi pelayanan di tingkat pertama. Sementara pembiayaan pengobatan tetap mengikuti aturan program JKN, jenis pelayanan, kondisi medis pasien, serta mekanisme rujukan yang berlaku. (H-4)
