
Perguruan tinggi hukum dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tidak hanya mencetak sarjana hukum, kampus dapat menjadi sumber pengetahuan, riset, data, dan kepakaran yang membantu pembentuk undang-undang menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan ruang kolaborasi antara perguruan tinggi, khususnya pendidikan tinggi hukum, dengan DPR RI terbuka luas dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi. Menurut Bayu, keterlibatan akademisi diperlukan untuk memperkuat landasan ilmiah dalam pembentukan kebijakan sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki keterkaitan dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat.
“Sebenarnya peran perguruan tinggi, pendidikan tinggi hukum bisa berkolaborasi dengan kami di DPR RI, yang salah satu fungsinya adalah fungsi legislasi,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam ekosistem pembentukan kebijakan karena menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kapasitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkaya proses legislasi melalui berbagai bentuk kerja sama.
Akademisi, misalnya, dapat dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang, diskusi pakar, konsultasi publik, hingga penyediaan hasil penelitian yang dapat memperkuat dasar ilmiah pembentukan regulasi. Perguruan tinggi juga dapat melakukan survei terhadap rancangan undang-undang serta menyampaikan masukan melalui audiensi dengan Badan Keahlian DPR RI.
Bayu menilai kampus dapat berfungsi sebagai saluran aspirasi dan kebutuhan publik yang disampaikan berdasarkan keahlian objektif dan pendekatan ilmiah. Dengan demikian, masukan akademik dapat membantu pembentuk undang-undang memahami persoalan masyarakat secara lebih komprehensif. Peran tersebut semakin penting di tengah persoalan regulasi yang semakin kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu perspektif keilmuan. Perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk mempertemukan berbagai disiplin ilmu, mulai dari hukum, ekonomi, sosial, teknologi, hingga bidang lain yang relevan dengan substansi regulasi.
Menurut Bayu, hasil penelitian perguruan tinggi juga dapat dimanfaatkan tidak hanya pada tahap awal penyusunan undang-undang, tetapi sepanjang siklus kebijakan. Riset akademik dapat mendukung penyusunan naskah akademik, pembahasan rancangan undang-undang, hingga evaluasi terhadap regulasi yang telah diberlakukan. Kerja sama tersebut dapat mencakup pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang, analisis legislasi, analisis anggaran, akuntabilitas keuangan negara, serta foreign legislative analysis.
“Bagaimana kolaborasi yang kita bangun tadi berdampak pada kualitas legislasi,” imbuhnya.
Kontribusi perguruan tinggi juga dapat berlanjut setelah sebuah undang-undang disahkan. Bayu mengatakan akademisi dapat dilibatkan dalam proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan undang-undang, termasuk memberikan dukungan dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks tersebut, akademisi dapat berperan dalam penyusunan keterangan DPR RI pada persidangan pengujian undang-undang maupun menjadi saksi ahli bagi DPR RI di Mahkamah Konstitusi.
Posisi tersebut menunjukkan bahwa kontribusi perguruan tinggi terhadap sistem legislasi tidak berhenti di ruang kelas maupun publikasi ilmiah. Kepakaran akademik dapat menjadi bagian dari proses pembentukan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan masyarakat.
Pentingnya peran tersebut turut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Top Indonesian Law Schools 2026 yang digelar Hukumonline. Ajang tersebut memberikan apresiasi kepada perguruan tinggi hukum atas kontribusinya terhadap pengembangan pendidikan dan ekosistem hukum Indonesia.
Chief Media & Engagement Officer Hukumonline Amrie Hakim mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap sivitas akademika yang berkontribusi dalam memajukan pendidikan dan literasi hukum di Indonesia.
“Pendidikan tinggi bukan semata tempat mentransfer pengetahuan, melainkan ruang tumbuhnya pemikiran kritis, integritas, dan keberanian intelektual,” kata Amrie dalam acara Top Indonesian Law Schools 2026 di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta.
Pada tahun ini, Hukumonline menyempurnakan metodologi pemeringkatan dengan membedakan perguruan tinggi berdasarkan jenisnya, yakni universitas dan non-universitas. Penilaian mencakup jumlah Golden Alumni Program Studi Sarjana (S1) Hukum, akreditasi BAN-PT, SINTA Score, serta reputasi internasional. Pemeringkatan Top Indonesian Law Schools 2026 mencakup kategori wilayah dan nasional. Untuk kategori wilayah, penilaian meliputi perguruan tinggi negeri dan swasta hukum terbaik di wilayah Barat, Tengah, dan Timur.
Sementara itu, kategori nasional terdiri atas Kampus Hukum Terbaik Nasional 2026, Kampus Hukum Non-Universitas Terkemuka Nasional 2026, Perguruan Tinggi Negeri Hukum Terbaik Nasional 2026, serta Perguruan Tinggi Swasta Hukum Terbaik Nasional 2026.
Melalui penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga legislatif, kampus diharapkan tidak hanya berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia hukum yang berkualitas, tetapi juga menghasilkan pengetahuan yang dapat digunakan untuk memperbaiki proses pembentukan dan evaluasi regulasi. Kolaborasi tersebut pada akhirnya menempatkan perguruan tinggi sebagai bagian penting dari ekosistem legislasi, dengan riset dan kepakaran akademik sebagai fondasi untuk membangun kebijakan yang lebih berbasis bukti, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berkualitas. (E-3)
