
POLDA Metro Jaya resmi menahan dua orang terduga pelaku kasus dugaan penistaan agama yang terjadi dalam perhelatan festival musik “The Sounds Project” di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Penahanan ini dilakukan setelah kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, kedua terduga pelaku yang berinisial E (pria) dan R (perempuan) tampak telah mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol. Keduanya digiring keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan penjagaan ketat petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kronologi Penangkapan dan Pelimpahan Kasus
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan kedua terduga pelaku pada Rabu (12/8). Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini kini sepenuhnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya. “Benar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Pemicu Kasus: Konten Viral di Media Sosial
Kasus ini bermula dari unggahan video viral di media sosial X melalui akun @Jakartatalk. Dalam video tersebut, terlihat sebuah merek minuman mengadakan tantangan atau challenge kepada salah satu pengunjung festival yang berlangsung pada Minggu (9/8).
Tantangan tersebut menjadi kontroversi karena memperlihatkan pengunjung membacakan salah satu ayat suci Al-Quran dalam konteks yang dinilai tidak tepat. Hal ini memicu reaksi keras dari netizen dan masyarakat luas hingga berujung pada pelaporan hukum.
Pihak penyelenggara “The Sounds Project” sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui akun media sosial mereka. Penyelenggara menegaskan bahwa aksi tantangan tersebut dilakukan di luar arahan, koordinasi, maupun persetujuan pihak manajemen festival.
(Ant/H-3)
