
ADA dua anggota TNI yang terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota Polrestabes Bandung. Keduanya bukan pelaku. Saat ini status kedua anggota TNI tersebut adalah saksi.
“Saat ini yang bersangkutan untuk sementara masih menjadi saksi. Keduanya menjalani pemeriksan internal,” ungkap Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Mahmudin, saat menghadiri rilis pengungkapan kasus tabrak lari itu, di Polrestabes Bandung, Selasa (11/8).
Dia mengungkapkan, dalam kasus tabrak lari tersebut polisi sudah menetapkan A, seorang mahasiswa sebagai pelaku. Dia memegang setir ketika peristiwa tabrak lari itu terjadi.
Namun, Mahmudin mengakui, ada dua anggota TNI yang berada di dalam kendaraan yang sama. Keduanya berinisial Prada A dan Prada V.
“Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav TNI-AD turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulangnya Aiptu Asep Suhara, personel Satsamapta Polrestabes Bandung dalam peristiwa tabrak lari ini,” jelasnya.
Polrestabes Bandung sudah menetapkan A, 20, mahasiswa STT Mandala, sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara di depan Hotel El-Royal, Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Penyidik Satlantas Polrestabes Bandung telah memeriksa pelaku dengan menerapkan pelanggaran pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). A terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengungkapkan, tersangka sudah mengaku mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Dia sudah meminum minuman beralkohol bersama sejumlah rekannya di sebuah kafe.
Sementara itu, di tempat yang sama, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga mendekati pelaku yang sudah mengenakan kaus tahanan berwarna oranye.
Dia bertanya apakah benar yang mengendarai mobil adalah pelaku A. Pelaku memastikan dirinya yang mengemudi kendaraan saat kejadian.
A mengaku dalam kondisi mabuk. Dia mengonsumi minuman beralkohol di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima Bandung.
Selain tersangka A, di kedai itu, ada lima orang lain yang juga mengonsumsi minuman beralkohol.
Kronologi Tabrak Lari
Setelah menenggak minuman keras (miras) di kedai itu, tersangka A membawa mobil milik temannya berinisial A, yang juga anggota TNI. Dia bersama dua rekannya, yang juga anggota TNI masuk mobil dan membawanya berkeliling.
Tersangka A mengaku hendak mencari rokok bersama dua temannya anggota TNI, Prada A dan Prada V. Ketiganya dalam kondisi mabuk.
Tersangka A mengaku, saat kejadian dia tidak melihat korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Pelaku tidak menekan rem.
Namun, dia menyadari mobil yang dia bawa telah menabrak. Tapi, dia tidak menghentikan laju kendaraan.
Setelah menabrak korban. tersangka A kembali ke kawasan kafe di simpang lima. Setelah itu, A mengaku pulang ke rumah indekos diantar teman menggunakan motor.
Saat kejadian, pemilik mobil tidak ikut mencari rokok. Pemilik tetap berada di kedai di Simpang Lima.
Pemilik mobil baru menegur tersangka A karena kendaraannya rusak. Kepada pemilik mobil, tersangka A mengaku tidak tahu. (SG/E-4)
