Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK Bongkar Jaringan Kejahatan Kehutanan dan Satwa Liar
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan hukum kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal dengan menerapkan pendekatan multidoor serta menelusuri tindak pidana pencucian uang (asset recovery).

Langkah tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat tata kelola kehutanan berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia terlindungi melalui penegakan hukum yang efektif.

Penguatan strategi penegakan hukum terpadu tersebut disepakati dalam Multistakeholder Meeting yang diinisiasi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE di Bogor, 7–8 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan TSL merupakan ancaman terorganisasi lintas wilayah sehingga penanganannya membutuhkan integrasi instrumen pidana korupsi, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan.

“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” ujar Dwi melalui keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Dalam forum yang menghadirkan kepolisian, kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi ini, disepakati empat pilar langkah strategis penanganan kejahatan TSL, yakni penguatan kelembagaan dengan mendorong pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani kasus TSL skala besar/berisiko tinggi, SOP terintegrasi dengan menyusun panduan operasional standar guna memperjelas koordinasi lintas instansi.

Ketiga, harmonisasi regulasi dengab menyinkronkan berbagai aturan penunjang penegakan hukum. Keempat, pengembangan SDM dengan memperkuat kapasitas PPNS dalam menerapkan pendekatan multidoor, pemulihan aset (asset recovery), serta penghitungan kerugian ekosistem.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa transformasi budaya kerja dan sinergi antarlembaga menjadi kunci efektivitas penyidikan. Pihaknya berencana membentuk tim khusus penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Program LEVERAGE bakal menerbitkan dokumen Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan TSL Ilegal sebagai acuan bersama seluruh penyidik penegak hukum di Indonesia. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *