
PENANGANAN dugaan pelanggaran etik oleh staf administrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya berinisial NZ belum berujung pada keputusan sanksi. Manajemen rumah sakit masih memproses hasil pemeriksaan internal dan mengonsultasikan mekanisme penjatuhan sanksi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya.
Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, mengatakan penanganan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai administrasi berinisial NZ belum berujung pada keputusan sanksi. Karena, manajemen rumah sakit masih melakukan konsultasikan mekanisme penjatuhan sanksi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya agar proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami masih memproses berdasarkan hasil pemeriksaan internal sekaligus meminta arahan terkait dasar hukum pemberian sanksi terhadap pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena, bersangkutan (NZ) diangkat belum ada aturan secara spesifik mengatur kondisi seperti itu dan utamanya akan konsultasi dengan BKPSDM terkait penerapan sanksi,” ujar, Budi Tirmadi, Kamis (6/8/2026).
Menurut Budi Tirmadi, manajemen rumah sakit sekarang sedang melakukan proses hasil pemeriksaan yang dilakukannya sejak kemarin dan saat ini belum ada keputusan apakah NZ akan dinonaktifkan sementara atau dipindahkan tugas dari posisinya. Karena, proses administrasi masih berjalan hingga menunggu hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“NZ bertugas sebagai staf administrasi dan bekerja di bagian back office hingga tidak berhubungan langsung dengan pasien dan keluarga pasien. Namun, selama ini tentu memastikan dan apabila staf administrasi memiliki tugas yang bersentuhan langsung dengan pasien, maka rumah sakit akan pertimbangkan pengalihan tugas sementara menghindari kontak selama proses pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, penanganan yang dilakukan terhadap NZ masih menunggu keputusan akhir terkait status kepegawaian lantaran sekarang tengah dilakukan pembahasan bersama BKPSDM. Akan tetapi, untuk staf administrasi yang berhubungan langsung dengan pasien tentu rumah sakit secara tegas akan dialihkan dulu terlebih dahulu.
“Staf adminstrasi RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya berinisial NZ memang selama ini bersangkutan dari awal tidak memiliki kontak langsung dengan pasien maupun keluarganya. Namun, pihak rumah sakit masih menunggu hasil pembahasan sanksi bersama BKPSDM,” paparnya.
Sebelumnya, seorang staf pegawai administrasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, diduga menulis komentar menghina seorang pasien di akun Instagram sebagai pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dan curhat belum mendapat kamar rumah sakit.
Kasus tersebut bermula dari unggahan pasien di akun Threads mengeluhkan harus menunggu 8 jam memperoleh ruang perawatan hingga curhatan tersebut ramai diperbincangkan warganet. Akan tetapi, alih-alih menuai empati dari unggahan justru mendapat komentar bernada kasar dari akun diduga milik tenaga kesehatan salah satunya milik NZ, staf pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Komentar menggunakan kalimat menghina terhadap pasien kemudian viral dan menuai kecaman publik semakin besar setelah pasien mengunggah curhatan dikabarkan meninggal sekitar sepekan kemudian dan peristiwa pelayanan rumah sakit tersebut dikeluhkan terjadi di daerah lain, bukan di RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. (AD/P-4)
