
BADAN Gizi Nasional (BGN) memperketat standar higiene dan sanitasi bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi oleh seluruh pengelola dapur.
Kepala BGN, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, menyatakan bahwa SLHS bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan penentu utama kelayakan operasional suatu SPPG.
“Ini SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan! ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya,” tegas Mas Dar usai melakukan diskusi bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, beserta jajaran dan para pakar di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8).
BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang saat ini masih dalam proses pengurusan SLHS untuk segera memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya, kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya, sampai dengan tanggal 10,” jelas Mas Dar.
Ia menjelaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan indikator dasar terpenuhinya standar higiene dan sanitasi dalam proses produksi makanan. Oleh karena itu, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang tidak memenuhi standar tersebut.
Ia menegaskan bahwa SPPG yang tidak memiliki SLHS akan dikenai sanksi berupa penutupan permanen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BGN untuk memperkuat tata kelola Program MBG.
“Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” tegasnya.
(P-4)
