Kirgistan Atur Larangan Jasad Dikremasi Lewat UU
Ilustrasi kremasi(Magnific)

PRESIDEN Kirgistan Sadyr Japarov meneken rancangan undang-undang menjadi undang-undang yang melarang kremasi jasad di negara itu. Demikian diriliskantor presiden, Selasa (4/8).

 Undang-undang tersebut menghapus ketentuan yang mengizinkan kremasi – pembakaran jasad dan penguburan dan penguburan ulang guci berisi abu.

Menurut Japarov, undang-undang larangan kremasi untuk memperketat regulasi hukum terkait pemakaman dan membedakan antara layanan ritual dan prosedur sanitasi-teknis yang melibatkan material biologis.

Dengan adanya undang-undang baru, Krematorium hanya dapat digunakan untuk pemusnahan jaringan dan organ manusia yang dihasilkan dari kegiatan medis. Sedangkan untuk pembakaran jasad, termasuk janin yang digugurkan atau lahir mati dilarang oleh pemerintah. 

Undang-undang ini berlaku sepuluh hari setelah kebijakan tersebut resmi diumumkan. (Ant/H-4)

 

   



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *