Menkomdigi: Rekam Orang tanpa Izin Langgar UU PDP, Meski Terjadi di Ruang Publik
Ilustrasi(MI/Ramdani)

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman video terhadap seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penegasan tersebut disampaikan menyusul polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait tindakan kreator konten Ebem Martono.

Kasus tersebut mencuat setelah kreator konten itu diduga merekam sejumlah usher pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa memperoleh izin dari pihak yang direkam.

“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut ketentuan dalam UU PDP, wajah dan citra diri seseorang termasuk kategori data pribadi yang bersifat biometrik. Data tersebut wajib mendapatkan perlindungan hukum karena memiliki karakteristik unik yang melekat pada identitas fisik setiap individu.

Atas dasar itu, tindakan merekam wajah seseorang tanpa persetujuan berpotensi menjadi pelanggaran terhadap regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Dalam kasus yang melibatkan Ebem Martono, sejumlah usher yang muncul dalam rekaman disebut telah meminta agar konten tersebut dihapus. Namun, mereka justru mengaku menerima ancaman permintaan ganti rugi biaya produksi konten dari kreator, meski proses perekaman dilakukan tanpa persetujuan mereka.

Peristiwa itu memicu reaksi luas dari warganet. Banyak pengguna media sosial mengecam tindakan tersebut sekaligus memberikan dukungan kepada para usher apabila memilih menempuh jalur hukum.

Meutya menegaskan bahwa alasan perekaman dilakukan di ruang publik tidak serta-merta menghapus unsur pelanggaran terhadap UU PDP.

“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” kata Meutya.

Selain aspek hukum, Menkomdigi juga menyoroti persoalan etika dalam pembuatan konten digital. Menurutnya, tindakan merekam tanpa izin dapat mengganggu rasa aman, terutama bagi perempuan yang berada di ruang publik. Ia menilai kreator konten seharusnya memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak, dalam setiap proses produksi konten.

“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” kata Meutya.

Untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, Kementerian Komunikasi dan Digital terus membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Laporan terkait konten yang dinilai meresahkan, melanggar aturan, maupun berpotensi membahayakan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di Komdigi kami akan teruskan kepada (Ditjen) Wasdig (Pengawasan Ruang Digital) untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Meutya. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *