
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mempercepat proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana guna mematangkan substansi rancangan regulasi tersebut. Habiburokhman menyatakan pihaknya terus bergerak dalam menyusun draf RUU dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari masyarakat.
“RUU Perampasan Aset ini saat ini akan gaspol dalam hal pembentukan undang-undang, mulai dari penyusunannya. Jadi, sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang dan memohon masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI, Senin (3/8/2026).
Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR memanfaatkan masa reses untuk menjaring aspirasi publik secara langsung ke sejumlah wilayah di Indonesia. Ia menjelaskan, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke tiga provinsi untuk mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan serta masyarakat daerah terkait RUU Perampasan Aset.
“Di masa reses ini, kami mengunjungi tiga daerah: Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” terangnya. (Z-2)
