Kemkomdigi Tegur YouTube usai Ditemukan Promosi Vape Libatkan Anak saat Live Streaming
Ilustrasi(Dok AFP)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang memuat promosi rokok elektronik atau vape dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penggunaan anak dalam promosi produk yang tidak ditujukan bagi mereka merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/8).

Teguran tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi produk vape yang dibuat oleh kreator YouTube Muhammad Jannah atau Bigmo. Dalam siaran langsung itu, konten tersebut diduga melibatkan anak di bawah umur.

Meutya menjelaskan bahwa surat teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Selain itu, platform tersebut juga diminta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani persoalan tersebut.

Tak hanya itu, Kemkomdigi juga meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital. Permintaan tersebut mencakup peningkatan kecepatan penanganan konten serupa, penguatan sistem deteksi, serta memastikan pembatasan usia dapat berjalan secara efektif, termasuk untuk konten promosi rokok elektronik atau vape.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Kemkomdigi memberikan batas waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Apabila teguran itu tidak direspons sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada platform. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

Kemkomdigi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Pemerintah juga memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab demi menciptakan ruang digital yang aman.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orangtua, dan seluruh masyarakat,” ujar Meutya. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *