
MANDI wajib adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar agar seseorang kembali dalam keadaan suci dan dapat melaksanakan ibadah tertentu dalam Islam, seperti salat, tawaf, dan ibadah lain yang mensyaratkan kesucian.
Mandi wajib dilakukan karena beberapa sebab, di antaranya selesai haid, selesai nifas, keluarnya mani, hubungan suami istri, dan sebab lain yang menyebabkan seseorang berada dalam kondisi hadas besar.
Bacaan Arab
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Latin
Nawaitul ghusla liraf‘il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta‘aalaa.
Artinya
“Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardu karena Allah Ta’ala.”
1. Membaca Niat
Berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar karena telah selesai haid.
2. Mencuci Kedua Tangan
Basuh kedua tangan terlebih dahulu sebelum membersihkan bagian tubuh lainnya.
3. Membersihkan Area Tubuh yang Kotor
Bersihkan bagian tubuh yang terkena darah haid atau kotoran hingga benar-benar bersih.
4. Berwudu
Lakukan wudu seperti hendak melaksanakan salat. Dalam sebagian pendapat, wudu dapat dilakukan di awal atau setelah mandi selesai.
5. Mengguyur Kepala
Siram kepala hingga air mencapai kulit kepala dan seluruh bagian rambut. Pastikan air mengenai seluruh bagian kepala.
6. Membasuh Seluruh Tubuh
Guyur seluruh tubuh dengan air secara merata, mulai dari sisi kanan kemudian sisi kiri. Pastikan tidak ada bagian tubuh yang terhalang sehingga tidak terkena air.
7. Membersihkan dan Mengeringkan Tubuh
Setelah seluruh tubuh terkena air, keringkan tubuh dengan handuk atau kain bersih jika diperlukan.
- Mengawalinya dengan niat karena Allah SWT.
- Menggunakan air yang bersih dan suci.
- Menjaga kebersihan tempat mandi.
- Tidak berlebihan dalam menggunakan air.
- Menutup aurat dan menjaga kesopanan.
- Membersihkan tubuh dengan baik dan menyeluruh.
- Menghindari pemborosan air.
Mandi wajib setelah haid bukan hanya bertujuan membersihkan tubuh, tetapi juga menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT dalam menjalankan aturan bersuci dalam Islam. (Z-4)
Sumber: bsimaslahat, zalora
