Koperasi Harus Jadi Agen Utama Pembangunan Lewat Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945
Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945: Koperasi Disiapkan Jadi Benteng Kedaulatan Ekonomi Rakyat(Dok. Istimewa)

KEMENTERIAN Koperasi (Kemenkop) bersama Great Institute melakukan konsolidasi gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai ekonomi konstitusi. Langkah ini bertujuan mengembalikan arah perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, dengan menempatkan koperasi sebagai agen utama pembangunan nasional.

Dalam Great Seminar bertajuk “Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945: Membangun Koperasi Sebagai Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Ekonomi Nasional” di Jakarta, Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama adalah langkah yang tepat dan revolusioner.

Hal ini dinilai sebagai titik balik untuk menggeser paradigma ekonomi dari sistem free fight capitalism dan neoliberalisme menuju sosialisme ala Indonesia. “Prabowo membalikkan liberalisasi pedesaan yang masif selama 30 tahun terakhir menjadi collective-based economic development melalui Koperasi Merah Putih,” ujar Syahganda dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Poin Utama Reaktualisasi Ekonomi Konstitusi:

  • Transformasi Ideologi: Mengembalikan paradigma pembangunan dari anti-rakyat ke ekonomi konstitusi Pasal 33 UUD 1945.
  • Koperasi Merah Putih: Menjadi instrumen penguatan ekonomi kolektif di pedesaan untuk menggantikan kompetisi pasar bebas yang liar.
  • Redistribusi Aset: Koperasi didorong mengelola aset dan akses ekonomi skala besar guna mengubah peta penguasaan aset nasional.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan komitmen pemerintah untuk secara konsisten menjalankan ekonomi yang berlandaskan Pancasila. Menurutnya, Presiden Prabowo telah menginstruksikan implementasi transformasi ekonomi yang meletakkan dasar-dasar ekonomi konstitusi secara langsung.

“Seminar ini tidak lain adalah ingin menerjemahkan perubahan besar yang ingin dilakukan oleh Bapak Presiden. Para narasumber yang hadir ingin mengonsolidasikan gagasan tersebut,” jelas Menkop Ferry. Acara yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 ini juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat sinergi pembangunan.

Syahganda menambahkan bahwa penempatan koperasi dalam skala raksasa akan mengubah struktur ekonomi yang selama ini didominasi segelintir kelompok. Dengan model pembangunan kolektif, diharapkan kedaulatan dan kemandirian ekonomi rakyat dapat terwujud secara nyata di masa depan. (I-1)







Aspek Perubahan Paradigma Lama Paradigma Baru (Prabowonomics)
Sistem Ekonomi Neoliberalisme / Free Fight Capitalism Ekonomi Konstitusi / Sosialisme Indonesia
Basis Pembangunan Liberalisasi Pedesaan Collective-based Economic Development
Aktor Utama Korporasi Besar / Segelintir Kelompok Koperasi (Koperasi Merah Putih)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *