
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menyebut wafatnya enam dokter internship dalam lima bulan terakhir mayoritas karena sakit. Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan setiap kejadian telah melakukan audit medis dan investigasi bersama tim gabungan dari Kemenkes, PB IDI, KKI, dan dan lainnya.
“Berdasarkan beberapa hasil audit tim investigasi, sebenarnya penyebab kematian 6 dokter internship itu karena sakit. Sekali lagi karena sakit. Kondisi sakit yang diderita,” kata Yuli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/7).
Dari enam kasus tersebut, ujar dia, ada satu kasus terkait dengan proses tata kelola yaitu over time atau jam kerja lebih dari 40 jam. Yuli menjelaskan beberapa aspek terkait tata kelola mengenai dokter internship yang sudah perbaiki dan dikuatkan.
“Kita lakukan perbaikan-perbaikan mulai dari penguatan jam kerja dan lain-lain. Kemudian pedoman pengaturan pembatasan jam kerja di puskesmas seperti apa, di rumah sakit seperti apa,” ujar dia.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dokter internship dengan pendamping. Pada saat pendamping tidak memberi tahu ataupun tidak ingin tahu dengan peserta internnya, kata dia, wafatnya dokter ketika menjalani internship dapat terulang.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra menegaskan sejak kasus wafatnya dokter internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, Kemenkes berkomitmen melakukan perubahan tata kelola terkait pada penyelenggaraan internship.
Rudi menyebut masukan dan temuan terkait kasus di Jambi diakomodasi dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 yang ditetapkan per 8 Juni 2026.
“Namun dengan dua kejadian terakhir di Lampung dan di Cisalak, kami juga memberikan perhatian lagi agar tata kelola yang sudah diperbaiki itu perlu dikuatkan kembali,” ungkap dia.
Dalam lima bulan terakhir, terdapat enam kematian dokter intership terjadi antara lain dr. Kartika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Myta Aprilia Azmy, dr. M Zulfikar Drakel dan dr. Siti Zahra Maghfira. (H-4)
