Saksi Ahli JPU Absen, Sidang Kasus Dugaan Illegal Access Ditunda
Ilustrasi(Dok Istimewa)

SIDANG lanjutan kasus dugaan illegal access terhadap server PT Indodax Nasional Indonesia dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Penundaan terjadi akibat ketidakhadiran saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, memanfaatkan momentum penundaan tersebut untuk menyampaikan keberatan resmi atas kejanggalan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli dari penyidik.

“Kami keberatan terhadap ahli yang diajukan JPU. BAP ahli beserta berita acara sumpah tercatat bertanggal 5 Juni 2024. Sementara laporan polisi (LP) baru diterbitkan pada 10 Oktober 2024. Artinya ini bukan backdated biasa, bisa saja bagian dari skenario,” ujar Wa Ode usai persidangan.

Selain dugaan janggalnya penanggalan dokumen BAP, Wa Ode menilai penyidik terkesan membangun narasi tendensius yang tidak didukung bukti kuat selama rangkaian persidangan.

Ia mempertanyakan relevansi pendapat ahli jika mendasarkan keterangannya pada asumsi atau fakta hukum yang belum terbukti.

Wa Ode juga mengeluhkan penundaan persidangan yang dinilai makin memperpanjang ketidakpastian hukum bagi kliennya, mengingat Deflorio Arya Nizam telah menjalani penahanan sejak pertengahan Mei 2026.

“Persidangan tertunda-tunda sedemikian rupa. Ini sangat merugikan karena tidak segera ada kepastian hukum buat klien kami,” tegasnya. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *