
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai budaya bungkam dan rasa malu yang masih mengakar di masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kondisi tersebut bahkan membuat sebagian masyarakat memilih melindungi pelaku daripada berpihak kepada korban.
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley mengatakan bahwa fenomena tersebut masih banyak ditemukan, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), di mana pembahasan mengenai kekerasan seksual masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu.
“Masyarakat bekerja sama tutup mulut terkait siapa pelaku, dan atau bahkan melindungi pelaku. Misalnya kasus Sampang, itu pelakunya banyak ya berusia anak dan tentu keluarga-keluarga tahu,” kata Sylvana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7).
Menurut Sylvana, perubahan pola pikir masyarakat menjadi langkah mendesak agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak dapat berjalan lebih efektif. Ia menilai masyarakat perlu memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai identitas, seksualitas, serta hak-hak kesehatan reproduksi anak.
“Perlu perubahan cara berpikir, bagaimana menghormati hak-hak kesehatan reproduksi terutama kesehatan reproduksi anak-anak perempuan, apa itu kekerasan seksual serta dampak atau risiko secara terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa budaya malu dan anggapan tabu justru menjadi penghalang dalam mengungkap kasus kekerasan seksual. Akibatnya, korban kerap tidak memperoleh perlindungan maupun pemulihan secara optimal karena informasi mengenai pelaku tidak disampaikan kepada aparat penegak hukum. “Persepsi-persepsi kultural di balik keengganan untuk memberikan informasi tentang pelaku inilah yang harus dibongkar gitu,” ucapnya.
Sylvana menambahkan, perubahan cara pandang masyarakat terhadap isu seksualitas dan kekerasan seksual harus segera dilakukan karena berkaitan langsung dengan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Untuk itu, KPAI mendorong keterlibatan aktif para tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam membangun pemahaman baru yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, mereka juga diharapkan mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Di sinilah peran tokoh-tokoh masyarakat penting, tokoh-tokoh agama penting untuk lebih giat mengembangkan mereformulasi dan mensosialisasikan pemahaman, konsep perlindungan anak dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.
Sylvana juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif membantu aparat kepolisian dalam mengusut kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga tuntas. “Minimal hukum untuk pemenuhan hak korban atas pemulihan yang tuntas,” tuturnya. (Fik/P-3)
