
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa pemerintah tengah mempercepat penyusunan aturan operasional pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes. Langkah ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) guna melengkapi payung hukum infrastruktur distribusi pemerintah.
Zulhas menjelaskan bahwa inisiatif rancangan Perpres tersebut disusun secara kolaboratif bersama Menteri Koperasi dan Menteri Desa. Adapun tim penyusunan operasional KDKMP dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono.
“Dikasih target satu bulan ini selesai, sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik,” ujar Zulhas dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) KDKMP di Jakarta, Senin (20/7).
Fungsi Strategis KDKMP sebagai Infrastruktur Pemerintah
Kopdes dirancang sebagai infrastruktur resmi pemerintah yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan barang bersubsidi. Melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, pemerintah bertujuan memastikan efektivitas operasi pasar di tingkat akar rumput.
Zulhas merinci bahwa bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) nantinya akan disalurkan langsung ke Kopdes. Pihak koperasi kemudian melakukan seleksi agar bantuan lebih tepat sasaran. Selain bantuan pangan, komoditas lain seperti minyak goreng, pupuk bersubsidi, hingga gas elpiji juga akan didistribusikan melalui pintu KDKMP.
Peran sebagai Off-taker Hasil Tani dan Nelayan
Selain fungsi distribusi, KDKMP memiliki peran krusial sebagai off-taker atau pembeli siaga. Koperasi ini bertugas menyerap hasil panen petani dan nelayan guna mencegah kerugian saat harga pasar mengalami kejatuhan. Kebijakan satu pintu ini diharapkan dapat menjamin stabilitas harga dan ketepatan sasaran subsidi.
“Oleh karena itu, kami akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu dalam Perpres. Operasionalisasinya bagaimana bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatupintukan oleh Kopdes,” tambah Zulhas.
Ia menegaskan bahwa untuk tahap awal, Kopdes berfungsi sebagai infrastruktur pemerintah dan penjamin kualitas kebutuhan pokok di desa, bukan sebagai toko serba ada atau supermarket. “Jadi jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai off-taker,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan sebanyak 35.872 unit KDKMP akan rampung dan siap beroperasi pada periode Agustus hingga September 2026. Pengembangan ini juga akan mencakup peningkatan kapasitas organisasi serta penempatan tenaga kerja secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
