KY Minta Publik Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Petugas Kepolisian menggiring Pegi Setiawan (tengah).(ANTARA/RAISAN AL FARISI )

ANGGOTA Komisi Yudisial (KY) dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim atas sidang praperadilan Pegi Setiawan. Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat.

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024),”ujar Mukti di Jakarta, Senin (8/7).

Mukti menjelaskan pemantauan persidangan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Seperti diberitakan, hakim tunggal Eman Sulaeman yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan Pegi sebagai tersangka. Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. (Z-6)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *