
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyambut aspirasi dari Sawit Watch beserta aliansinya, termasuk Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), terkait pelibatan koperasi petani swadaya dalam program mandatori biodiesel B50. Pihaknya berkomitmen untuk meneruskan aspirasi tersebut kepada Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Menanggapi usulan konsep dari Sawit Watch dan SPKS yang mengedepankan peran kelembagaan petani, dewan pada dasarnya sangat mendukung koperasi maupun UMKM kelapa sawit untuk naik kelas dan masuk ke dalam ekosistem hilirisasi biodiesel B50,” ujar Bambang dalam keterangan yang dikutip, Selasa (14/7).
Namun, ia tetap menggarisbawahi bahwa keterlibatan tersebut harus dibarengi dengan pemenuhan kualifikasi teknis dan standar industri yang ketat. Bambang memaparkan beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh produsen pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan baku biodiesel. Syarat-syarat tersebut meliputi pemenuhan legalitas hukum dan izin usaha yang jelas, yang salah satunya terkait dengan kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melampirkan bukti kepemilikan lahan yang sah, izin lingkungan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta kelengkapan sertifikat industri terkait.
“Antara lain yang FAME, ini ada beberapa syarat utama. Pertama legalitas dan izin usaha, yang antara lain terkait dengan IUP-nya, kemudian bukti kepemilikan lahan, izin lingkungan, amdal, dan seterusnya, lalu sertifikat,” kata Bambang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ekosistem pembinaan industri hilir ini berada di bawah wewenang Dirjen EBTKE selaku motor penggerak teknis program. Bambang juga mengapresiasi kemajuan hilirisasi kelapa sawit dalam negeri yang mencatatkan pertumbuhan signifikan hingga kini memiliki sekitar 146 jenis produk turunan. FAME menjadi salah satu produk masa depan yang terus diperkuat. (E-3)
