RUU PFII Dinilai Berpotensi Hambat Investasi Hijau ke Indonesia
ilustrasi(Antara)

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menghambat investasi hijau di Indonesia. Beleid ini secara khusus mengarahkan Indonesia untuk mengutamakan fleksibilitas dan kerahasiaan demi menarik investasi, sementara kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang menjadi bagian penting dalam pendanaan hijau seolah diabaikan. 

Sejak awal didirikan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan menyuntikkan modal awal untuk PFII, meski tidak menutup kemungkinan adanya sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara rinci posisi hukum dan kewenangan Danantara setelah modal tersebut disetor. Pasal 5 dan 13 rancangan beleid ini tidak menjelaskan apakah Danantara akan menjadi pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau bahkan investor.

Sebagai pintu masuk investasi global, RUU PFII di satu sisi juga menawarkan berbagai kemudahan berupa fleksibilitas transaksi, penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, hingga berbagai insentif perpajakan. Namun di sisi lain, belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit menjamin standar tata kelola, transparansi, maupun mekanisme pengelolaan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dan entitas yang akan beroperasi di dalam ekosistem PFII.

Direktur Eksekutif Cerah, Agung Budiono menegaskan bahwa RUU PFII semestinya menjadi instrumen untuk mempercepat transisi energi, bukan sekadar membuka ruang investasi tanpa arah. Untuk itu, diperlukan koridor regulasi yang tegas untuk memprioritaskan investasi yang mendorong pertumbuhan hijau. 

“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” ucap Agung dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu (12/7).

Sementara itu, Novita Indri, Juru Kampanye Energi Trend Asia, mengkhawatirkan bahwa PFII hanya akan menjadi instrumen pembiayaan baru bagi proyek-proyek prioritas pemerintah yang masih didominasi energi kotor, di tengah pendanaan global yang makin ketat pada pendanaan proyek fosil. 

“Maka dari itu, PFII diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan. Bukan sebaliknya, jauh dari pembiayaan berkelanjutan,” tutur Novita. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *