
Rencana perubahan struktur cukai hasil tembakau dinilai perlu dirancang secara cermat agar mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha tanpa mengganggu penerimaan negara maupun keberlangsungan industri legal. Selain memperkuat pengawasan, kebijakan tersebut juga harus menghindari munculnya celah baru yang berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengurangi kewajiban cukai.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menanggapi rencana pemerintah menambah layer cukai sebagai upaya menarik produsen rokok ilegal masuk ke dalam sistem. Menurutnya, setiap perubahan struktur cukai perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh agar kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif.
“Yang paling penting bukan sekadar menambah atau mengurangi layer, tetapi memastikan desain kebijakannya benar-benar efektif, terukur, dan tidak membuka ruang distorsi baru di industri hasil tembakau,” ujar Harris.
Ia mengingatkan bahwa struktur tarif yang terlalu kompleks berpotensi mendorong produsen mengalihkan produksi ke kelompok tarif yang lebih rendah. Kondisi tersebut, menurutnya, justru dapat mengurangi penerimaan negara apabila tidak diantisipasi sejak awal.
“Dalam industri hasil tembakau, struktur tarif yang terlalu rumit kadang justru mendorong shifting produksi ke segmen tarif yang lebih rendah. Kalau ini tidak diantisipasi, penerimaan negara bisa tergerus,” imbuhnya.
Harris juga menilai pemerintah perlu belajar dari pengalaman beberapa tahun terakhir ketika kenaikan tarif maupun perubahan kebijakan yang dianggap terlalu agresif memberikan tekanan terhadap industri legal, sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan peredaran rokok ilegal.
“Negara membutuhkan penerimaan, tetapi industri yang selama ini patuh juga jangan sampai kehilangan daya tahan. Keseimbangan itu harus dijaga,” sambung Harris.
Menurutnya, penguatan pengawasan, konsistensi penegakan hukum, serta penyusunan struktur tarif yang lebih rasional menjadi faktor penting agar pelaku usaha memiliki insentif untuk menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.
“Harus ada ekosistem pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta struktur tarif yang rasional agar pelaku usaha melihat bahwa masuk ke sistem legal memang lebih menguntungkan dan berkelanjutan. Kalau tidak, kebijakan ini berisiko hanya memindahkan masalah tanpa benar-benar menyelesaikan akar persoalannya,” tuturnya.
Ia menambahkan, Komisi XI DPR juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau legal yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian jutaan orang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, hingga pelaku UMKM di sektor distribusi.
“Pada prinsipnya kami di Komisi XI DPR RI memandang bahwa setiap perubahan struktur tarif cukai harus dilihat secara hati-hati, tidak hanya dari sisi target penerimaan negara, tetapi juga dari aspek kepastian usaha, pengawasan, perlindungan tenaga kerja, dan efektivitas kebijakan itu sendiri,” pungkas Harris. (E-3)
