KADI Rampungkan Penyelidikan Dumping Polypropylene Homopolymer 8 Negara
Dugaan praktik dumping produk Polypropylene Homopolymer (PPH).(Dok. Blomberg)

KETUA Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Frida Adiati, mengumumkan bahwa pihaknya telah merampungkan penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk polypropylene homopolymer (PPH) dari delapan negara. Hasil penyelidikan tersebut mengonfirmasi adanya praktik dumping yang berdampak negatif pada industri domestik.

Penyelidikan menyasar produk PPH dengan nomor pos tarif ex. 3902.10.40. Adapun delapan negara yang terlibat dalam penyelidikan ini meliputi Tiongkok, Arab Saudi, Filipina, Republik Korea, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

“KADI telah selesai melakukan penyelidikan antidumping terhadap produk PPH. Berdasarkan hasil penyelidikan, telah terbukti adanya dumping dari negara yang dituduh, adanya kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri, serta hubungan kausal antara praktik dumping dan kerugian tersebut,” ujar Frida pada Rabu (8/7).

Meskipun ditemukan bukti dumping, KADI mencatat bahwa terdapat beberapa jenis produk PPH tertentu yang belum mampu diproduksi oleh industri di dalam negeri. Mempertimbangkan hal tersebut, KADI merekomendasikan pengecualian pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) untuk jenis produk tertentu guna menjamin ketersediaan pasokan bagi industri pengguna nasional.

Rekomendasi dari KADI ini nantinya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan akhir terkait besaran dan penerapan bea masuk tersebut.

Proses selanjutnya akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Pemerintah akan melakukan pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan aspek kepentingan nasional sebelum mengambil keputusan final mengenai pengenaan BMAD terhadap delapan negara tersebut. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *