Kemenkes: Rokok Ilegal Sudah Ada Sebelum Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Diusulkan
Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lhokseumawe, Aceh, Rabu (24/06/2026)(ANTARA/RAHMAD)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk menguatkan edukasi serta penegakan hukum dalam menanggulangi risiko konsumsi tembakau di tengah masyarakat daripada menerbitkan wacana pengaturan restriktif seperti penyeragaman kemasan produk tembakau (kemasan polos) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Pernyataan ini muncul demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, mengakui telah menerima banyak masukan dan perubahan poin kebijakan setelah mendapatkan protes keras dari berbagai pihak yang terdampak akibat wacana kebijakan plain packaging dalam Rancangan Permenkes.

Ia menyampaikan dalam merumuskan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, pihaknya harus mendengarkan dinamika dari sektor ekonomi. Kemenkes membuka diri terhadap proses harmonisasi kebijakan di tingkat kementerian agar regulasi yang dilahirkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak.

“Kita di Kementerian Kesehatan pasti melihat keseimbangan ekonomi dan kesehatan, tapi tidak akan bisa sama, pasti perdebatan terus. Dari dulu masalah konsumsi tembakau ini pasti diperdebatkan, nggak mungkin bisa diselesaikan begitu saja,” kata Benget dilansir dari keterangan resmi, Senin (6/7). 

Dia mengaku mengetahui desakan atas konsep aturan kemasan polos yang sempat memicu perdebatan panjang. Pemerintah pun telah menerima masukan dari masyarakat melalui public hearing. 

Salah satu kekhawatiran banyak pihak atas penerapan aturan plain packaging adalah semakin luasnya peredaran rokok ilegal. Benget pun setuju peredaran rokok ilegal sudah marak di pasaran, bahkan sebelum rancangan aturan plain packaging diusulkan. “Harus diperkuat pengendalian rokok ilegal itu, bagaimana pengawasannya, gitu ya,” imbuhnya.

Peneliti Senior dan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, juga sependapat agar pemerintah untuk memfokuskan pada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap peredaran rokok ilegal di lapangan. Hanya saja dia mengingatkan, pengenaan aturan berlapis seperti pembatasan kemasan, pembatasan produk, dan pengetatan iklan secara bersamaan diproyeksikan akan memberikan kontraksi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Simulasi INDEF menunjukkan adanya potensi penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,53% serta hilangnya lapangan kerja bagi sekitar 52,8 ribu tenaga kerja di sektor terkait akibat tekanan yang diberikan kepada sektor pertembakauan. “Tanpa ada PP pun, ini tren industri ini menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa (lemah) yang mana jika PP itu benar-benar dilakukan, sebenarnya sudah menyangkut peningkatan kontraksi,” jelas Tauhid.

Menurut analisis INDEF, kondisi industri rokok legal saat ini sudah mengalami penurunan produksi akibat pelemahan daya beli masyarakat, terutama pada kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Sisi lain, tekanan regulasi yang berlebihan justru menyuburkan peredaran rokok ilegal yang mencatat lonjakan pangsa pasar dari 6,9% menjadi 13,9%.

Maraknya rokok ilegal ini memicu kebocoran fiskal yang sangat besar bagi keuangan negara, mengingat nilai ekonomi dari sektor tidak resmi ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. Tauhid menjelaskan, penurunan prevalensi perokok pada kelompok umur tertentu sebenarnya sudah terjadi secara alami melalui kondisi business as usual (BAU) tanpa memerlukan intervensi regulasi baru yang dapat mematikan industri legal. 

 

Dia menyoroti nasib pekerja pada Sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan segmen padat karya. Menurutnya, mereka perlu dilindungi dari beban regulasi menekan agar serapan tenaga kerja tetap stabil. Dia pun menyarankan pemerintah untuk mengutamakan stabilitas industri terlebih dahulu dibandingkan kebijakan yang mengedepankan ego sektoral semata. (H-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *