
RANCANGAN aturan penyeragaman kemasan tanpa identitas merek (plain packaging) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai gelombang kritikan. Regulasi baru tersebut dinilai akan menjadi beban tambahan yang sangat berat bagi ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional yang saat ini telah dikelilingi oleh sekitar 500 peraturan tumpang tindih dari tingkat pusat hingga ke daerah.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menegaskan bahwa rencana penyeragaman kemasan yang bersifat eksesif ini mengancam kelangsungan sektor padat karya yang menaungi sekitar enam juta pekerja. Menurutnya, performa industri legal terus menunjukkan tren pelemahan imbas tekanan regulasi yang bertubi-tubi.
“Industri hasil tembakau (IHT) saat ini sekarang sangat tertekan dengan berbagai aturan yang melemahkan daya saing sektor padat karya ini. Padahal, kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020. Produktivitas industri mengalami penurunan 3% di tahun 2025 (yoy). Dari 317,4 miliar batang di 2024 menjadi 307,8 miliar batang di tahun 2025. Yang kami harapkan saat ini adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kepada kami, industri legal dapat bekerja dengan baik,” ujar Henry melalui keterangannya, Senin (6/7/2026).
Henry menambahkan masifnya tekanan aturan pengendalian, terutama pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 beserta rancangan aturan turunannya, berisiko tidak efektif dan terkesan sekadar menggugur kewajiban. Pemaksaan standardisasi mulai dari jenis huruf, bentuk, hingga penyeragaman warna pantone 448C dikhawatirkan justru mematikan produsen legal dan membuka celah lebar bagi pasar gelap.
“Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” kata Henry.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pengaturan kemasan produk tidak boleh dipandang secara parsial dari sudut pandang medis saja, melainkan wajib diselaraskan dengan Undang-Undang Merek serta Desain Industri agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
“Isu kunci adalah dinamika regulasi kesehatan dapat selarasan dengan kepastian hukum. Karena ada resiko overlapping kewenangan. Jika dilihat, arah kebijakan penyeragaman kemasan, harus lintas sektor. Bukan sekadar melibatkan kesehatan, namun juga perdagangan, perindustrian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual,” kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menekankan pentingnya asas proporsionalitas dalam merumuskan kebijakan publik. Aturan pengamanan zat adiktif tidak boleh melanggar hak eksklusif pelaku usaha atas kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang, sebab merek berfungsi sebagai identitas pembeda sebuah produk di pasar komersial.
“Jangan sampai over regulation dan menjadi kebijakan tanpa dasar dampak. Rancangan aturan penyeragaman kemasan jangan sampai bertentangan dengan hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual meliputi merek berarti ada identitas dan pembeda. Resiko dengan adanya penyeragaman kemasan ini, maka akan mengurangi daya pembeda dan melemahkan perlindungan merek. Di sini titik kritisnya. Oleh karena itu sangat penting memastikan tercapainya keseimbangan kesehatan dengan hak kekayaan intelektual,” jelasnya.
Eddy mengingatkan Kementerian Kesehatan agar menyusun tata aturan teknis secara cermat dengan mengindahkan tata urutan perundang-undangan. Aturan di tingkat kementerian dilarang keras melampaui aturan di atasnya maupun menciptakan perluasan norma baru secara sepihak.
“Permenkes itu bersifat teknis dan delegatif, tidak boleh mengatur di luar kewenangannya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih, ada kejelasan delegasi. Kuncinya adalah kepastian hukum dan kebijakan proposional rokok,” pungkasnya. (H-2)
