Pramono Anung Sebut Penanganan Pengungsi WNA Kewenangan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penanganan pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang mendirikan tenda di trotoar sekitar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), Kuningan, Jakarta Selatan, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pramono menyebutkan bahwa masalah pengungsi lintas negara berada di bawah domain otoritas pusat, bukan pemerintah daerah. “Persoalan pengungsi ini merupakan domain pemerintah pusat,” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (4/7).

Meski demikian, Pramono memberikan peringatan keras terkait penggunaan fasilitas publik di Jakarta. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan tinggal diam jika keberadaan para pengungsi tersebut menyalahgunakan fasilitas umum atau mengganggu ketertiban kota.

“Menurut dia jika para pengungsi ini menggunakan fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak pantas, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan menertibkan mereka,” tegasnya.

Keluhan Warga dan Penertiban Berulang

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan upaya penertiban terhadap para pengungsi yang menempati trotoar di Jalan Setiabudi Selatan tersebut. Namun, para pengungsi kerap kembali ke lokasi yang sama setelah ditertibkan.

Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengungkapkan bahwa aktivitas para pengungsi di trotoar telah memicu keluhan dari masyarakat sekitar. “Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” kata Rizky, Kamis (2/7).

Respons UNHCR

Menanggapi langkah pemerintah daerah, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, menyatakan apresiasinya terhadap upaya Pemkot Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban di kawasan Gedung Atrium Mulia.

Linda menekankan bahwa meskipun para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia selama masa tinggal mereka.

“Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” ucap Linda.

Saat ini, UNHCR dilaporkan masih terus berupaya mencari solusi jangka pendek berupa lokasi relokasi yang layak bagi sekitar 32 pengungsi yang terdampak penertiban tersebut.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *