
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim (SAF). Lembaga antirasuah tersebut menduga Ondim menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah tersebut diduga berasal dari pengangkatan jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat SD dan SMP, pengadaan seragam sekolah, hingga pengisian posisi camat di wilayah Langkat.
Taufik menekankan bahwa praktik lancung ini memberikan dampak buruk yang sangat serius, terutama pada sektor pendidikan.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain merusak sistem pendidikan, dugaan praktik jual beli jabatan ini dilaporkan telah memicu keresahan yang meluas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 Juli 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Ondim, seorang ASN Pemkab Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Hanya berselang satu hari, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025-2026.
Berikut adalah rincian data terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Langkat:
| Kategori Temuan | Detail Informasi |
|---|---|
| Total Dugaan Gratifikasi | Sekitar Rp3,5 Miliar |
| Sumber Gratifikasi | Jabatan Kepsek (SD/SMP), Seragam SD, Jabatan Camat, & Dinas Pendidikan |
| Nilai Suap Proyek (Realisasi) | Rp800 Juta (dari kesepakatan Rp1,117 Miliar) |
| Jumlah Proyek Terlibat | 80 Proyek Dinas Pendidikan & 5 Proyek Dinas Perkim (Tahun 2025) |
| Tersangka Utama | Syah Afandin (Bupati) & Yaqub Abdhal Al Mu’arif (Eks Timses) |
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Yaqub diduga memberikan uang suap tersebut kepada Ondim sebagai imbalan atas pemenangan 80 proyek di Dinas Pendidikan serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat sepanjang tahun 2025.
Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana lainnya untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem korupsi di Kabupaten Langkat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (Ant/Z-1)
