Skema Komisi Ojol 8 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Ilustrasi–Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (24/6/2026).(MI/AGUNG WIBOWO)

KABAR gembira menyelimuti para mitra pengemudi ojek daring (ojol) di tanah air. Per 1 Juli 2026, skema komisi layanan ojek online resmi dipangkas menjadi 8%. Kebijakan baru ini memungkinkan mitra pengemudi mengantongi 92% dari total tarif perjalanan yang dibayarkan oleh penumpang.

Penerapan mekanisme bagi hasil yang lebih berpihak kepada pekerja lapangan ini merupakan tindak lanjut nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut sebelumnya telah disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2026, dan diperkuat dengan komitmen manajemen GoTo serta Grab Indonesia dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, pada akhir Juni lalu.

Dampak Langsung pada Pendapatan Mitra

Sejumlah mitra pengemudi mengaku telah merasakan dampak positif dari kebijakan ini. Agus, salah satu mitra pengemudi Gojek, mengungkapkan bahwa rincian pendapatan di aplikasinya kini menunjukkan potongan yang jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

“Untuk komisi 8% yang berlaku, kami para driver tentu senang. Harapannya order tetap ramai dan pendapatan juga semakin baik,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/7).

Senada dengan Agus, Andi, mitra pengemudi lainnya, menyebutkan bahwa kenaikan pendapatan mulai terasa sejak awal Juli. Menariknya, ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani konsumen.

“Saya sempat tanya ke beberapa pelanggan apakah tarif yang mereka bayar berubah. Mereka bilang tidak ada perubahan. Jadi tarif untuk pelanggan tetap, sementara pendapatan driver terasa sedikit lebih baik,” jelas Andi.

Perbandingan Skema Bagi Hasil Ojek Online







Komponen Skema Lama (Estimasi) Skema Baru (Per 1 Juli 2026)
Bagian Mitra Pengemudi ~80% 92%
Potongan Perusahaan (Komisi) ~20% 8%
Tarif Penumpang Tetap Tetap

Implementasi di Layanan Gojek

Sebagai salah satu aplikator besar, Gojek telah mengimplementasikan skema ini pada layanan GoRide Reguler maupun GoRide Hemat. Perusahaan memastikan bahwa pada layanan GoRide Reguler, total tarif yang dibayarkan pelanggan tidak mengalami kenaikan.

Sementara itu, untuk layanan GoRide Hemat, skema promo dan diskon tetap dipertahankan sesuai kebutuhan pasar. Hal ini dilakukan guna menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat luas, namun tetap menjamin mitra pengemudi mendapatkan hak 92% dari tarif perjalanan yang berlaku.

Pemerintah berharap dengan berlakunya skema 8% ini, keseimbangan ekosistem transportasi daring dapat terjaga. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di Indonesia tanpa mengganggu stabilitas bisnis perusahaan aplikasi maupun daya beli pengguna layanan. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *