
SALAT Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat, terutama dalam kondisi khusus seperti di daerah minoritas atau situasi darurat, yaitu jumlah minimal jemaah agar salat Jumat dianggap sah. Apakah harus berjumlah 40 orang atau bolehkah dilakukan hanya oleh dua orang saja?
Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah minimal jemaah salat Jumat bersumber dari interpretasi terhadap dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis, serta praktik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Berikut penjelasan mendalam mengenai pandangan empat mazhab besar dalam Islam terkait persoalan ini.
1. Mazhab Syafi’i: Syarat Minimal 40 Orang
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, yang merupakan mazhab mayoritas di Indonesia, syarat sahnya salat Jumat adalah harus dihadiri oleh minimal 40 laki-laki. Syarat ini tidak hanya sekadar jumlah, tetapi juga memiliki kriteria khusus bagi jemaah tersebut:
- Mustauthin: Jemaah haruslah penduduk asli atau orang yang menetap secara permanen di tempat tersebut (bukan musafir).
- Baligh dan Berakal: Jemaah harus laki-laki dewasa yang sehat akalnya.
- Merdeka: Bukan berstatus sebagai hamba sahaya.
Dasar dari pendapat ini yaitu riwayat bahwa salat Jumat pertama yang dilaksanakan di Madinah (sebelum hijrahnya Nabi oleh Mush’ab bin Umair) berjumlah 40 orang. Jika jumlah jemaah kurang dari 40 orang di tengah pelaksanaan salat, menurut mazhab ini, salat tersebut dianggap tidak sah sebagai salat Jumat dan harus diganti dengan salat Zuhur.
2. Mazhab Hambali: Sepakat dengan Angka 40
Mazhab Hambali memiliki pandangan yang serupa dengan Mazhab Syafi’i dalam hal jumlah. Mereka menetapkan bahwa salat Jumat tidak sah kecuali dilakukan oleh 40 orang laki-laki yang mukim (menetap). Jika jumlah tersebut berkurang sebelum salat selesai, kewajiban Jumat gugur dan beralih menjadi salat Zuhur.
3. Mazhab Hanafi: Cukup dengan 4 Orang
Mazhab Hanafi memiliki kriteria yang jauh lebih longgar terkait jumlah jemaah. Menurut Imam Abu Hanifah, salat Jumat sah dilaksanakan jika terdapat seorang imam dan tiga orang lain, sehingga totalnya menjadi 4 orang.
Bahkan, dalam beberapa literatur mazhab ini, disebutkan bahwa jika ada imam dan dua orang (total 3 orang) selain imam, salat tersebut sudah dianggap sah. Mazhab Hanafi menekankan bahwa esensi Jumat adalah al-jama’ah (perkumpulan) dan jumlah tiga atau empat orang sudah memenuhi unsur jamak (banyak) dalam bahasa Arab.
4. Mazhab Maliki: Minimal 12 Orang
Mazhab Maliki mengambil jalan tengah. Menurut mereka, salat Jumat sah jika dilaksanakan oleh 12 laki-laki selain imam. Syaratnya, 12 orang tersebut haruslah penduduk setempat yang menetap (mustauthin) dan tetap berada di tempat hingga salat selesai.
Dasar pendapat ini merujuk pada peristiwa saat jemaah meninggalkan Nabi SAW yang sedang berkhotbah karena ada kafilah dagang yang datang. Walhasil, yang tersisa di dalam masjid hanya 12 orang.
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
| Mazhab | Jumlah Minimal |
|---|---|
| Syafi’i | 40 Orang (Mustauthin) |
| Hambali | 40 Orang |
| Maliki | 12 Orang |
| Hanafi | 3 atau 4 Orang (Termasuk Imam) |
Baca juga: 37 Surat Juz Amma Juz 30 dengan Bahasa Arab, Latin, Terjemahan
Bolehkah Salat Jumat Berdua Saja?
Berdasarkan pendapat empat mazhab utama di atas, tidak ada satu pun mazhab yang membolehkan salat Jumat hanya dilakukan oleh dua orang (satu imam dan satu makmum).
Namun, terdapat pendapat dari ulama lain di luar empat mazhab, seperti Imam Ash-Shan’ani dan beberapa ulama kontemporer yang merujuk pada keumuman hadis dua orang atau lebih adalah jamaah. Meski demikian, untuk kehati-hatian ibadah (ihtiyath), mayoritas ulama tetap mensyaratkan jumlah yang lebih banyak agar kekhususan salat Jumat sebagai syiar Islam tetap terjaga.
Baca juga: Baca Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim sebelum Makan Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Kesimpulan dan Saran Praktis
Bagi umat Islam di Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi’i, standar 40 orang adalah acuan utama. Namun, dalam kondisi darurat atau di tempat yang sangat terpencil dengan jumlah muslim sangat sedikit, seseorang dapat mengikuti (taklid) pada pendapat Mazhab Hanafi atau Maliki yang mensyaratkan jumlah lebih sedikit, demi menjaga agar salat Jumat tetap bisa ditegakkan.
Checklist Persiapan Salat Jumat:
- Pastikan jumlah jemaah memenuhi batas minimal sesuai mazhab yang diikuti.
- Pastikan ada khotbah Jumat yang dilakukan sebelum salat.
- Dilaksanakan di waktu Zuhur.
- Dilaksanakan secara berjemaah.
Baca juga: Benarkah Boleh tidak Berwudhu untuk Salat setelah Mandi Junub
FAQ: Pertanyaan Seputar Jumlah Jamaah Jumat
1. Apakah anak kecil dihitung dalam jumlah 40 orang?
Dalam Mazhab Syafi’i, anak kecil yang belum baligh tidak dihitung dalam syarat 40 orang tersebut.
2. Bagaimana jika di tengah salat jemaah berkurang menjadi kurang dari 40?
Menurut Mazhab Syafi’i, salat tersebut batal sebagai salat Jumat dan harus diulangi dengan salat Zuhur.
3. Apakah musafir bisa melengkapi hitungan 40 orang?
Dalam Mazhab Syafi’i, musafir tidak termasuk dalam hitungan 40 orang yang menjadi syarat sah, meskipun mereka tetap wajib ikut salat jika berada di lokasi.
Baca juga: Hukum Mengucapkan Amin saat Doa Khutbah Jumat Menurut Empat Mazhab
4. Bolehkah mengikuti pendapat Mazhab Hanafi jika jemaah hanya 10 orang?
Boleh, terutama dalam kondisi darurat atau keterbatasan jumlah muslim di suatu wilayah, dengan niat mengikuti pendapat imam mazhab tersebut.
5. Apakah perempuan termasuk dalam hitungan jemaah Jumat?
Tidak, perempuan tidak termasuk dalam hitungan syarat minimal jemaah Jumat karena bagi mereka salat Jumat tidak bersifat wajib.
6. Apa yang harus dilakukan jika jemaah kurang dari batas minimal?
Jika tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat minimal mazhab manapun, kewajiban Jumat gugur dan digantikan dengan salat Zuhur empat rakaat seperti biasa.
Baca juga: Dalil Doa Makbul di Antara Dua Khutbah Jumat Menurut Empat Mazhab
