KPK Sita Aset Ketua Pemuda Pancasila terkait Kasus Gratifikasi
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan KPK.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang disita dari penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (01/07).

Budi mengonfirmasi bahwa aset yang disita tersebut mencakup beberapa unit kendaraan. Japto sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk membantu penyidik melakukan pengelompokan atau klasterisasi terhadap aset-aset yang telah disita sebelumnya.

“Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana,” lanjut Budi.

Rekam Jejak Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka gratifikasi izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Penyidikan terus berkembang hingga pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam prosesnya, KPK telah menyita aset dalam jumlah besar, termasuk:

  • 91 unit kendaraan bermotor.
  • 30 jam tangan mewah berbagai merek.
  • Lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi.
  • Sejumlah barang bernilai ekonomis lainnya.

Pengembangan Tersangka Korporasi

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya aliran dana kepada Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai estimasi 5 dolar AS per metrik ton. Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, lembaga antirasuah ini menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam pusaran gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperjelas keterkaitan aset-aset yang disita dengan para tersangka, baik individu maupun korporasi, dalam skandal korupsi pertambangan tersebut. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *