Ombudsman Siap Investigasi Kematian Lima Calon Manajer Kopdes, Telusuri Dugaan Maladministrasi
Ilustrasi(Antara)

OMBUDSMAN RI akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) untuk mengusut dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelatihan dasar Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menyusul meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, mengatakan lembaganya akan mengawasi penyelenggaraan program tersebut sesuai kewenangannya, terutama apabila ditemukan dugaan maladministrasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pelatihan.

“Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan,” kata Maneger di Jakarta, Senin (29/6).

Maneger juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya lima peserta calon manajer KDMP saat mengikuti pelatihan dasar SPPI. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh metode pelatihan, standar keselamatan, dan tata kelola penyelenggaraan program.

“Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Ia menegaskan program pembentukan manajer koperasi desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Namun, materi pelatihan harus disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi, bukan berorientasi pada latihan fisik yang berlebihan.

“Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi,” tegasnya.

Menurut Maneger, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh mencakup kesesuaian kurikulum dengan kompetensi manajerial koperasi, proporsionalitas aktivitas fisik berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko. 

“Termasuk kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan termasuk kesiapan tenaga medis dan mekanisme penanganan keadaan darurat, serta akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan dan pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan,” ujarnya. 

Ia juga menekankan, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam penyelenggaraan pelatihan dan rekomendasi perbaikan tidak segera dijalankan, maka penyelenggara seharusnya menghentikan sementara pelaksanaan program hingga seluruh aspek keselamatan dan tata kelola dipenuhi.

“Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi,” pungkasnya. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *