Kuasa Hukum Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penangkapan dan Penahanan
Kuasa hukum, Abdul Gafur.(MI/Abi)

KUASA hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan terdapat empat poin utama yang dimohonkan dalam sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan tindakan paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Abdul Gafur menjelaskan, tiga poin pertama menyangkut keabsahan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 19 Juni 2026. Sementara poin keempat berkaitan dengan kepastian hukum atas status pencekalan Roy Suryo melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Ada empat hal yang kami mohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan keabasahan dari upaya paksa, yaitu penangkapan, penahanana, dan penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026,” ujarnya kepada wartawan usai jalani sidang praperadilan, Senin (29/6).

Ia mengatakan, melalui permohonan tersebut pihaknya ingin menguji apakah tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Empat hal ini yang kemudian kami ingin mohonkan, supaya kita buka-bukaan, apakah upaya paksa tetutama penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya itu sesuai enggak dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.

Menurut Abdul Gafur, penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak memiliki urgensi hukum. Ia berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru, penangkapan terhadap tersangka baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali secara berturut-turut.

Selain itu, ia juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur bahwa penangkapan harus didasarkan pada alasan yang objektif maupun subjektif, seperti tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghambat proses penyidikan.

Namun, Abdul Gafur menilai kondisi tersebut tidak terjadi pada kliennya. Menurut dia, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik sejak laporan diajukan pada 30 April 2025 hingga penangkapan dilakukan pada 19 Juni 2026.

“Penangkapan dan penahanan kemarin itu memang diglorifikasikan secara luar biasa oleh tim pendukung Pak Jokowi, tim relawan Pak Jokowi, padahal kalau dilihat dari urgensi hukum, ini sangat tidak ada urgensi hukumnya,” lanjutnya. 

Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan tanpa didahului pemanggilan.

“Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami dan ini akan menjadi salah satu materi pada permohonan praperadilan, adalah apa urgensi hukumnya penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni, pagi hari lagi, tanpa ada pemanggilan terlebih dahulu,” katanya.

Dalam sidang perdana, Abdul Gafur juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan telah resmi dibacakan di hadapan hakim tunggal, Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.

Ia menegaskan, permohonan yang diajukan tidak melibatkan Presiden Prabowo Subianto maupun Pemerintah Republik Indonesia sebagai pihak dalam perkara. Menurutnya, anggapan yang beredar di publik mengenai hal tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami dengan membacakan permohonan praperadilan tadi, maka terjawablah sudah bahwa ada desas-desus kami menarik Bapak Presiden Prabowo, Pemerintah Republik Indonesia, ternyata itu tidak tepat ya, itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi dalam persidangan praperadilan.”

Abdul Gafur mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari Polda Metro Jaya pada besok, Selasa (30/6). Setelah itu, pihaknya akan langsung mengajukan replik, sementara proses pembuktian dijadwalkan berlangsung pada sidang berikutnya.

Pada tahap pembuktian, tim kuasa hukum berencana menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang disebut memperlihatkan proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo di kediamannya. Menurutnya, bukti tersebut akan dibuka di persidangan agar dapat dinilai oleh publik.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *