Pemerintah Pangkas Harga LNG demi Cegah PHK
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia(MI/Insi Nantika Jelita)

Pemerintah menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per million british thermal unit (mmbtu) dari sebelumnya berkisar US$20-US$23 per mmbtu. Kebijakan yang mulai berlaku pada Senin (29/6) tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya saing industri sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tingginya biaya energi. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (29/6).

Bahlil mengatakan penurunan harga LNG merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga daya saing industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja. Menurutnya, pelaku industri sebelumnya mengusulkan harga gas berada di kisaran US$ 15-US$16 per mmbtu.

“Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Setelah kita menghitung dan kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, diturunkan menjadi US$ 13 per mmbtu,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, penurunan harga tersebut dicapai melalui pemangkasan biaya di sepanjang rantai pasok gas, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Pengurangan beban dilakukan terhadap bagian pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), hingga PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

“Yang dipangkas itu biaya hulunya kena semua. Ada bagian pemerintah, kemudian di hilir juga kita minta mereka turunkan biaya. Pertamina juga kita turunkan. Jadi baik dari KKKS, pemerintah, maupun PGN juga kena pemotongan. Ini berlakunya mulai sekarang. Mulai saya ngomong ini,” kata Bahlil.

Bahlil menuturkan selama ini memang terdapat tiga skema harga gas untuk industri, yakni harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6,5-US$7 per mmbtu yang disubsidi pemerintah, harga gas melalui jaringan pipa, dan LNG. Menurutnya, lonjakan harga paling besar terjadi pada LNG yang sempat naik dari sekitar US$13-US$14 menjadi US$ 23 per mmbtu.

Ia menjelaskan tingginya harga LNG dipengaruhi oleh biaya distribusi yang lebih mahal. Gas harus diangkut dari daerah penghasil, menjalani proses regasifikasi, kemudian disalurkan kembali melalui jaringan pipa menuju konsumen industri.

Di sisi lain, Bahlil memastikan pasokan gas nasional masih mencukupi. Meski produksi gas di wilayah barat mengalami penurunan, produksi di Jawa Timur tetap sesuai target sehingga secara keseluruhan lifting gas nasional masih memenuhi target APBN.

“Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada. Tapi harga LNG-nya yang mahal,” tegas Menteri ESDM.

Karena itu, pemerintah memutuskan menetapkan harga LNG untuk industri sebesar US$ 13 per mmbtu sebagai upaya menjaga keberlangsungan sektor industri. Keputusan tersebut disambut positif oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut kebijakan itu menjadi kabar baik bagi dunia usaha maupun kalangan pekerja.

“Ini kabar gembira bagi kalangan industri maupun teman-teman dari serikat pekerja yang kemarin mengeluhkan dampak dari harga gas yang naik. Harga gas industri yang naik bisa kemudian menyebabkan PHK,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menerima aspirasi dari perwakilan 15 perusahaan dan 15 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP KEP) KSPSI dalam kegiatan Serap Aspirasi yang digelar di Hotel Aston Bekasi, Jawa Barat. 

Dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar 3 jam itu, Gani menerima laporan mengenai tingginya harga gas industri yang dinilai telah membebani dunia usaha dan mengancam keberlangsungan operasional perusahaan. Menurut Gani, apabila Pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret, sekitar 50 ribu buruh berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, salah satu perusahaan keramik besar di Bekasi telah menyampaikan rencana melakukan PHK terhadap ratusan pekerja akibat tingginya harga gas industri.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani, ancaman badai PHK bisa terjadi dalam waktu dekat,” kata Andi Gani dalam keterangannya Minggu (21/6). 

Ia mengungkapkan, telah bertemu dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menyampaikan kondisi tersebut. 

Andi Gani menilai, Menteri ESDM merespons cepat dengan mengumpulkan seluruh pihak terkait guna membahas persoalan harga gas industri. Selain itu, ia juga menyampaikan potensi PHK di sektor nikel akibat proses penataan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang masih berlangsung di Kementerian ESDM.

“Kami mendukung upaya penegakan hukum di sektor pertambangan, namun meminta agar proses tersebut tidak menimbulkan persoalan baru berupa meningkatnya angka PHK,” tandasnya.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *