Residivis Curanmor Berkedok Pengamen Dibekuk Polsek Cipondoh
Pelaku terekam CCTV saat beraksi.(MI/Sumantri)

RESIDIVIS pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang mencari sasaran dengan berpura-pura menjadi pengamen, dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang Kota, di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kapolsek Cipondoh Ajun Komisaris Yudha Prakoso mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau saat diparkir di pinggir jalan pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas yang mengidentifikasi ciri-ciri pelaku mengetahui bahwa yang bersangkutan sering nongkrong di kawasan pertigaan atau kawasan lampu merah daerah Gondrong.

Begitu diintip di lokasi, pelaku baru terlihat di kawasan itu pada Rabu (24/6) sore. Akibatnya, pelaku langsung dibekuk, tanpa melakukan perlawanan.

“Ya, begitu pelaku muncul,.langsung kami tangkap,” kata Kapolsek, Minggu (28/6).

Dengan barang bukti hasil rekaman video (CCTV) di lokasi kejadian, pelaku tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya, bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu.

Kepada petugas, tambah Kapolsek, pelaku mengaku menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan. Sepeda motor tersebut, oleh pelaku sudah dirubah warna dari hijau menjadi hitam dan merah.

“Selain merubah warna, pelaku juga sudah mengganti sepeda motor tersebut dengan plat nomor palsu,” tandasnya.

Barang bukti yang disita petugas dari pelaku, kata Kapolsek, berupa kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk dalam perkara tersebut.

Hasil dari pemeriksaan, sambung Kapolsek, pelaku diketahui sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah ditangkap oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” paparnya.

Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera lapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

“Layanan 110 ini, aktif selama 24 jam ,” jelasnya.

Saat ini, kata Kapolres pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh. Ia dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (SM)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *