Pemerintah dan Serikat Buruh Perkuat Mitigasi PHK di Tengah Tekanan Ekonomi Global
Said Iqbal(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

UPAYA mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terus diperkuat pemerintah bersama gerakan serikat buruh sebagai langkah melindungi pekerja di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian global. 

Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ancaman PHK masih membayangi berbagai sektor industri sehingga diperlukan langkah-langkah konkret untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja.

“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).

Menurutnya, perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri akibat konflik geopolitik, hingga relokasi produksi oleh perusahaan multinasional menjadi sejumlah faktor yang meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor. 

Karena itu, katanya, pemerintah tidak hanya berupaya mencegah PHK, tetapi juga memastikan hak-hak pekerja yang terdampak tetap terpenuhi, memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya, serta mendorong penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” tegasnya.

Iqbal menjelaskan pendekatan langsung ke perusahaan atau turun ke lapangan dinilai lebih efektif dibandingkan hanya menerima laporan. Dalam beberapa pekan terakhir, ia telah mengunjungi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Kunjungan tersebut akan berlanjut ke Kabupaten Tangerang pada Senin (29/6).

Salah satu hasil dari langkah mitigasi tersebut, ungkapnya, adalah keberhasilan menekan rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki. Melalui dialog antara manajemen dan serikat pekerja, rencana pemindahan sekitar 50 persen lini produksi ke Vietnam berhasil dikurangi menjadi hanya sekitar tiga hingga lima lini produksi.

Ia menambahkan, berdasarkan rencana bisnis perusahaan hingga 2030, penyesuaian jumlah tenaga kerja akan dilakukan secara alamiah melalui tidak diperpanjangnya sebagian kontrak kerja yang berakhir, bukan melalui PHK massal.

Pemerintah juga melakukan mitigasi terhadap industri keramik, granit, dan tekstil dengan mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan lapangan kerja.

“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” terang Iqbal.

Sementara itu, Iqbal menyebut PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja PT Pakerin di Mojokerto diperkirakan tidak dapat dihindari. Meski demikian, pemerintah mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat dimanfaatkan untuk membayar pesangon pekerja sekaligus menjadi modal.

“Ini agar perusahaan dapat kembali beroperasi dan mempekerjakan kembali para pekerjanya,” tuturnya. 

Pada Senin (29/6), Said Iqbal juga dijadwalkan melakukan inspeksi ke PT Molex Ayus di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang tengah menghadapi perselisihan terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang. Perselisihan tersebut telah memicu aksi mogok kerja sejak 8 Juni 2026.

Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan mencegah PHK terhadap lebih dari 120 pekerja sekaligus mendorong penyelesaian perselisihan melalui dialog.

“Kami ingin memastikan pekerja tetap memperoleh hak atas upah sesuai ketentuan, perusahaan tetap bisa beroperasi, dan tidak terjadi PHK. Dialog adalah jalan terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Selain menangani kasus PT Molex Ayus, Iqbal juga akan mendorong penyelesaian persoalan di PT Master, Cilincing, Jakarta Utara, guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum diselesaikan.

Di bidang regulasi, ia memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya ditargetkan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026.

Revisi tersebut mengusung prinsip pelarangan penggunaan pekerja alih daya, dengan pengecualian terbatas hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, security, pengemudi, dan katering.

Untuk sektor tertentu di BUMN yang membutuhkan layanan penunjang secara nasional, Said Iqbal mengusulkan penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja dengan syarat pekerja memperoleh perlindungan penuh, mulai dari hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial lengkap, hingga hak atas pesangon.

“Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Selain itu, Iqbal juga mengusulkan kebijakan fiskal berupa penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari iuran yang dipotong dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga pemotongan pajak saat dana dicairkan merupakan bentuk pajak berganda.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada menteri keuangan guna membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. (Ins)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *