15 Bangunan Liar di Jalan Juanda Dibongkar untuk Jadi RTH
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, bersama petugas gabungan merobohkan belasan bangunan ilegal baik permanen dan semipermanen di Jalan Insinyur Haji Juanda, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.(Dok. Istimewa)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama personel TNI dan Polri membongkar 15 bangunan liar di sepanjang Jalan Insinyur Haji Juanda, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (26/6). Penertiban dilakukan untuk menegakkan peraturan tata ruang, mengembalikan fungsi fasilitas umum, sekaligus mengatasi persoalan banjir akibat penyempitan saluran air.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Kabid Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad, mengatakan bangunan permanen dan semi permanen yang ditertibkan sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal dan lokasi usaha.

Menurut Agus, proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Kondisi tersebut, kata dia, tidak lepas dari pendekatan persuasif yang telah dilakukan Satpol PP sebelum pelaksanaan penertiban.

“Penertiban dan pembongkaran bangunan didahului dengan dialog intensif atau pemberian batas waktu yang cukup, tujuannya supaya pemilik mengevakuasi barang-barang atau melakukan pembongkaran secara mandiri demi menghindari kerugian material yang lebih besar,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah melayangkan tiga kali surat peringatan serta membuka ruang dialog dengan para pemilik bangunan.

Agus menambahkan, keterlibatan personel TNI dan Polri dalam operasi tersebut merupakan bagian dari prosedur standar penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“Kita bersinergi dengan TNI-Polri. Sinergi ini merupakan prosedur standar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Bangunan Liar Sebabkan Penyempitan Saluran Air

Menurut Agus, salah satu alasan utama penertiban adalah keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase sehingga mempersempit kapasitas aliran air dan meningkatkan risiko banjir saat hujan deras.

Ia menjelaskan, saluran air yang tertutup bangunan juga dipenuhi sedimentasi lumpur dan sampah rumah tangga sehingga aliran air tidak berjalan optimal.

“Tumpukan sampah rumah tangga, sedimentasi lumpur, dan penyempitan saluran air membuat air meluap ke permukaan jalan dan pemukiman,” terang Agus.

Selain mempersempit drainase, keberadaan bangunan tersebut juga mengurangi area resapan air sehingga saluran tidak mampu menampung debit air ketika curah hujan tinggi.

Lahan Bekas Bangunan Liar Jadi Ruang Terbuka Hijau

Usai pembongkaran, lahan bekas bangunan liar langsung diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok untuk ditata kembali.

Pemerintah Kota Depok berencana mengalihfungsikan kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH), taman, maupun area penataan saluran air sebagai upaya mengurangi risiko banjir sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan.

“Eks lahan bangunan liar yang ditertibkan langsung diserahkan kepada DLHK untuk dialihfungsikan kembali menjadi ruang terbuka hijau (RTH), taman, atau area penataan saluran air untuk mencegah banjir dan mengurangi kumuh, tutup Agus. (KG/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *