Durasi Masa Pengenalan Sekolah Ditambah Jadi Lima Hari, Libatkan Pengurus OSIS dan MPK
Para siswa dan siswi mengikuti program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Cipayung , Jakarta, Selasa (15/7/2025).(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan sejumlah perubahan dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah tahun 2026. Salah satu perubahan utama adalah penambahan masa pelaksanaan menjadi lima hari serta keterlibatan siswa yang menjadi pengurus OSIS maupun Majelis Perwakilan Kelas (MPK) di tingkat SMP dan SMA/SMK.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.

“Dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kita atur bahwa pelaksanaannya lima hari,” kata Eko di Jakarta pada Rabu (24/6).

Menurut Eko, durasi MPLS Ramah tahun 2026 bertambah dua hari dibandingkan aturan sebelumnya yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Dengan perubahan ini, peserta didik baru akan memiliki waktu lebih panjang untuk mengenal lingkungan sekolah, budaya belajar, serta berbagai program pendidikan yang tersedia.

Meski demikian, pelaksanaan MPLS Ramah dapat disesuaikan untuk sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), maupun sekolah layanan khusus. Penyesuaian tersebut tetap harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kemendikdasmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perubahan durasi, Kemendikdasmen juga memperbarui aturan terkait kepanitiaan MPLS Ramah. Pada tahun ini, sekolah diperbolehkan melibatkan siswa yang tergabung dalam kepengurusan OSIS maupun MPK sebagai bagian dari panitia pelaksana di jenjang SMP dan SMA/SMK.

Namun, keterlibatan siswa dalam kepanitiaan tidak dilakukan tanpa syarat. Kemendikdasmen menegaskan bahwa peserta yang ditunjuk harus memenuhi kriteria tertentu guna memastikan kegiatan MPLS berlangsung aman, nyaman, dan mendukung lingkungan sekolah yang positif.

“Pengurus OSIS atau MPK yang terlibat membantu kepanitiaan dengan syarat utama berkarakter baik, tidak memiliki riwayat tindak kekerasan agar tetap pelaksanaannya aman dan positif,” kata Eko.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, siswa yang dapat menjadi panitia MPLS Ramah harus berasal dari pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Selain itu, mereka tidak boleh memiliki kecenderungan perilaku negatif maupun riwayat sebagai pelaku kekerasan atau perundungan (bullying).

Sementara itu, bagi sekolah yang belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, siswa tetap dapat dilibatkan dalam kepanitiaan MPLS Ramah. Syaratnya, siswa tersebut memiliki prestasi akademik maupun nonakademik yang baik serta kemampuan interpersonal yang memadai.

Kebijakan terbaru ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan MPLS Ramah sebagai sarana adaptasi peserta didik baru, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang lebih inklusif, aman, dan bebas dari praktik perundungan. (Ant/E-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *