Indonesia Jamin Hak Veto Masyarakat Adat dalam Skema Kredit Keanekaragaman Hayati
Menteri LH Jumhur Hidayat (kedua kiri)(dok.MI)

DI tengah London Climate Action Week, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan detail cetak biru pasar kredit keanekaragaman hayati nasional yang menempatkan masyarakat adat dan penyelamatan ekosistem tapak sebagai penerima manfaat utama. Indonesia menegaskan skema ini tidak akan berjalan secara kapitalistik yang hanya menguntungkan perusahaan besar.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengingatkan bahwa rancangan pasar alam global kerap melupakan mereka yang sesungguhnya menjaga hutan di lapangan.

“Izinkan saya menegaskan bahwa fondasi utama dari kredit keanekaragaman hayati yang sukses adalah pemberian manfaat yang adil dan merata bagi komunitas lokal dan masyarakat adat yang melakukan kerja keras nyata dalam konservasi di lapangan,” ujar Jumhur dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).

Indonesia memperkuat dua perisai hukum utama untuk melindungi masyarakat lokal dari risiko eksploitasi. Pertama, jaminan hak mutlak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan tanpa paksaan atas setiap proyek di wilayah adat mereka.

Kedua, finalisasi Peraturan Pemerintah yang memastikan setiap pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional menghasilkan keuntungan nyata bagi masyarakat lokal, bukan mengalir ke perusahaan multinasional.

Skema multi-kredit yang dirancang KLH juga mengubah paradigma konservasi konvensional. Penilaian tidak lagi sekadar menghitung luasan tutupan pohon, melainkan memberikan nilai ekonomi pada eksistensi flora dan fauna endemik.

Keberhasilan menjaga habitat satwa langka seperti harimau dan orangutan akan memiliki nilai tersendiri sehingga setiap nyawa di dalam ekosistem mendapat perlindungan yang terbiayai dengan layak.

Untuk mencegah klaim lingkungan palsu, Indonesia menerapkan empat pilar strategis. Pertama, penyelarasan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan 2025-2045 agar kebijakan kredit keanekaragaman hayati selaras dengan strategi nasional dua dekade ke depan.

Kedua, standardisasi sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi untuk mencegah penghitungan ganda. Ketiga, finalisasi regulasi akses dan pembagian keuntungan atas pengelolaan kekayaan genetik nasional. Keempat, sinkronisasi lintas instansi yang dipercepat mulai tahun ini.

KLH memimpin koalisi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, BRIN, Bappenas, sektor swasta, aktivis masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat adat dalam membangun skema ini secara inklusif. (Ata/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *