
PETUGAS Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jambi, Rabu (24/6), memusnahkan empat jutaan batang rokok illegal serta sejumlah barang impor ilegal bernilai sekitar Rp3,5 Miliar.
Kepala KPPBC TMP B Jambi Dafit Kasianto menjelaskan, barang-barang illegal tersebut merupakan hasil dari 115 penindakan semenjak 12 bulan terakhir (Juni 2025 s/d Mei 2026) di wilayah Jambi, bekerja sama dengan stake holder terkait.
Semua barang yang diberangus, sebut Dafit, sudah berstatus barang milik negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan KPKNL Jambi.
Dengan rincian, rokok illegal berbagai merk sebanyak 4.708.484 batang, sekitar 326 liter minuman keras berkadar alkohol tinggi, 300 karton minuman kaleng dan 26 karton susu krimer kadaluarsa. Serta 67 unit processor, 10 unit tab dan laptop bekas dan dua unit handphone yang juga bekas.
“Pemusnahan ini, selain wujud penegakan hukum, juga sebagai pesan tegas, bahwa negara senantiasa hadir melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal,” papar Dafit kepada wartawan di Jambi, Rabu.
Dafit Kasianto mengharapkan segenap lapisan masyarakat di Jambi turut berperan aktif untuk mengentaskan wilayah Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi, bebas dari penetrasi barang-barang ilegal. (SL)
