Kasus Penyekapan Bandung, LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).(Antara)

WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu mengambil langkah lebih aktif dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak kekerasan. Sorotan tersebut disampaikan terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Dewi, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) telah memberikan mandat yang jelas kepada LPSK untuk tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan tindakan proaktif ketika mengetahui adanya korban yang membutuhkan perlindungan.

“UU Perlindungan Saksi dan Korban telah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola. Perlindungan terhadap korban harus dilakukan secara proaktif ketika terdapat informasi atau indikasi ancaman serius,” kata Dewi dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Ia mempertanyakan langkah yang telah diambil LPSK dalam menangani kasus YTR. Ia menilai korban yang berada dalam kondisi tertekan dan rentan sering kali tidak memiliki kemampuan maupun keberanian untuk mengakses layanan perlindungan secara mandiri.

“Korban mungkin tidak tahu harus melapor ke mana, tidak memahami mekanisme perlindungan, bahkan masih berada dalam tekanan dan ketakutan. Justru dalam kondisi seperti itu, LPSK harus mengambil inisiatif,” tegasnya.

Dewi menjelaskan bahwa UU PSDK memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penjangkauan langsung kepada korban, melakukan asesmen terhadap ancaman yang dihadapi, serta memberikan perlindungan tanpa harus menunggu adanya permohonan atau rekomendasi dari pihak lain.

Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila terdapat alasan prosedural yang menghambat langkah cepat dalam kasus-kasus yang memerlukan penanganan segera.

Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa pendekatan “jemput bola” harus diwujudkan dalam tindakan konkret. Menurutnya, perlindungan korban tidak cukup hanya melalui sosialisasi, tetapi juga mencakup penyediaan rumah aman, perlindungan darurat, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum yang komprehensif.

“Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Negara harus hadir dan memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan, mendapatkan rasa aman dan perlindungan,” ujarnya.

Selain itu, Dewi meminta LPSK memperkuat koordinasi dengan Polresta Bandung dan pemerintah daerah guna memastikan korban memperoleh layanan pemulihan yang menyeluruh selama proses hukum berlangsung.

“Sinergi antarlembaga menjadi penting agar korban mendapatkan perlindungan yang utuh dan tidak menghadapi proses pemulihan seorang diri,” katanya.

Komisi XIII DPR RI akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut, terutama terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga perlindungan korban.

“Parlemen tidak akan tinggal diam apabila hak-hak korban kekerasan diabaikan. Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh ditunda,” pungkasnya. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *