
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Mantan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) FH setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat melalui PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
FH diketahui merupakan figur senior di industri keuangan yang berstatus sebagai founder sekaligus advisor PT DSI. Berdasarkan rekam jejaknya, FH merupakan mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017 serta mantan Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017–2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, ia juga tercatat sebagai mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018–2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penahanan dilakukan setelah FH menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).
“Tersangka FH memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).
Kasus yang membelit PT Dana Syariah Indonesia ini diusut berdasarkan tujuh Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak periode Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus yang digunakan adalah menghimpun pendanaan dari masyarakat, namun disalurkan menggunakan proyek fiktif dengan memanipulasi data informasi dari nasabah penerima pinjaman (borrower) yang sudah ada.
“Praktik lancung ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu periode tahun 2018 sampai dengan 2025,” ujar Ade Safri.
Atas perbuatannya, FH dibayangi pasal berlapis, di antaranya Pasal 488, 486, dan 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU ITE, serta Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kejar Aset dan Fasilitasi Ganti Rugi Korban
Hingga saat ini, Bareskrim Polri total telah menetapkan lima orang tersangka perorangan. Sebelum FH, polisi sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS, serta satu tersangka korporasi.
Ade Safri menambahkan, berkas perkara untuk tiga tersangka awal (TA, MY, dan ARL) telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (9/6/2026). Sementara berkas untuk tersangka AS, FH, dan korporasi sedang dirampungkan secara simultan.
Ade Safri mengatakan untuk menyelamatkan dana para korban, pihaknya kini tengah gencar melakukan pelacakan aset (asset tracing) dengan menggandeng sejumlah lembaga negara.
“Tim penyidik akan terus mengoptimalkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, dan BPN untuk optimalisasi pemulihan kerugian (asset recovery). Kami juga berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK untuk memfasilitasi mekanisme ganti rugi atau restitusi yang diajukan oleh para korban,” pungkasnya. (H-4)
