
KASUS sengketa medis yang terus membayangi dunia kesehatan di Indonesia kerap kali berakar dari pola komunikasi dan pemenuhan hak pasien yang belum optimal. Berangkat dari fenomena tersebut, sebuah karya literatur hukum kesehatan berjudul Informed Consent hadir sebagai langkah preventif sekaligus panduan strategis bagi para praktisi medis dan masyarakat luas.
Buku tersebut ditulis oleh Prof. Jovita Irawati dan NM Rika Trismayanti. Prof. Jovita menegaskan kehadiran buku ini merupakan respons nyata terhadap dinamika hukum dan pelayanan medis saat ini. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pentingnya keterbukaan informasi di awal proses tindakan medis.
”Buku ini ditulis sebagai langkah strategis untuk mencegah meningkatnya sengketa medis yang diakibatkan oleh kurangnya informasi yang diberikan oleh dokter sebelum melakukan tindakan,” ujar Prof Jovita saat perilisan buku di Auditorium lantai 5, gedung D, Universitas Pelita Harapan, Karawaci (19/6).
Lebih lanjut, ia pun mengkritisi adanya pergeseran makna di lapangan terkait persetujuan tindakan medis (informed consent). Ia menilai banyak pihak yang masih terjebak pada formalitas birokrasi, alih-alih substansi dari hak pasien itu sendiri.
“Saat ini sering terjadi miskonsepsi di kalangan tenaga medis yang kerap menyamakan informed consent semata-mata sebagai formulir fisik atau selembar kertas formalitas pemenuhan administratif di rumah sakit,” jelasnya.
Ia juga menekankan tanggung jawab pemberian informasi tidak bisa dilemparkan kepada pihak lain. Dokter yang bertindak wajib berinteraksi langsung dengan pasien.
“Pemberian informasi terkait dengan rencana tindakan wajib dilakukan secara langsung oleh operator bedah atau dokter penanggung jawab pasien yang akan melakukan tindakan tersebut, dan tidak boleh didelegasikan kepada perawat ataupun dokter lainnya yang tidak melakukan tindakan,” tegasnya.
Selain persoalan informed consent, buku ini juga membedah isu yang sangat relevan di era digital saat ini, yaitu keamanan data medis. Di tengah maraknya komodifikasi data pribadi, buku ini secara komprehensif mengkaji mengenai Privasi Informasi dan Perlindungan Data Pasien.
Sementara itu, NM Rika Trismayanti menyampaikan harapan mendalam agar buku ini mampu menjadi jembatan pembawa perubahan yang positif bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui buku ini, saya berharap agar Hukum Kesehatan di Indonesia dapat bergerak ke arah yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan perlindungan sejati baik bagi pasien maupun tenaga medis dan tenaga kesehatan,” pungkasnya. (H-3)
