Perluasan Perlinsos Digital di Mataram: Pangkas Birokrasi Bansos Jadi 2 Menit
Audiensi antara Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan Wali Kota Mataram di wilayah Lombok.(MI/HO)

PEMERINTAH terus mengakselerasi transformasi tata kelola bantuan sosial (bansos) melalui perluasan uji coba Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Langkah ini diawali dengan audiensi antara Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan Wali Kota Mataram di wilayah Lombok.

Perluasan ini merupakan bagian dari implementasi Perlinsos Digital di 42 kabupaten/kota di Indonesia, menyusul kesuksesan tahap awal yang dilakukan di Kabupaten Banyuwangi. Fokus utama dari program ini adalah menyederhanakan birokrasi agar layanan publik menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.

Plt. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah KemenPANRB, Cahyono, mengungkapkan bahwa digitalisasi ini mendesak dilakukan mengingat tingginya angka ketidaktepatan sasaran bantuan saat ini.

“Saat ini, 45% bansos masih belum tepat sasaran. Dengan Digital Public Infrastructure, kami mengintegrasikan data dari delapan kementerian/lembaga untuk memastikan tidak ada lagi warga yang berhak namun terlewat,” ujar Cahyono.

Revolusi Kecepatan dan Efisiensi Biaya

Implementasi Perlinsos Digital membawa perubahan signifikan pada aspek waktu dan biaya. Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan teknologi verifikasi wajah, hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat berhasil dipangkas secara drastis.








Indikator Layanan Sistem Lama (Konvensional) Sistem Baru (Perlinsos Digital)
Durasi Pendaftaran 75 hingga 200 Hari ± 2 Menit
Proses Pengajuan Sanggah Tidak Menentu 20 – 30 Menit
Estimasi Biaya Mandiri Hingga Rp150.000 Mendekati Rp0 (Gratis)
Target Jangkauan – > 30 Juta Jiwa (42 Kab/Kota)

Dukungan Daerah dan Kesiapan Lapangan

Wali Kota Mataram menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Sebagai langkah konkret, KPTDP juga menggelar bimbingan teknis bagi para agen pendamping di Mataram. Agen-agen ini bertugas sebagai jembatan bagi masyarakat yang belum memiliki akses teknologi atau belum terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bagi masyarakat yang sudah memiliki IKD, akses layanan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi perlinsos.kemensos.go.id. Sementara itu, bagi warga yang belum memiliki IKD, pendaftaran tetap dapat dilayani melalui bantuan agen pendamping di masing-masing daerah.

Keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada koordinasi lintas perangkat daerah dan kesiapan agen pendamping dalam mengawal transisi digital di tengah masyarakat.

Perluasan ke 42 kabupaten/kota ini menjadi fase krusial untuk menguji kesiapan sistem dalam berbagai konteks wilayah sebelum nantinya diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *