
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) menilai keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) membatalkan ketentuan denda penalti Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tepat. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurrahman, menyatakan bahwa pendekatan berbasis insentif dan kontrak kerja profesional jauh lebih efektif.
“Terkait pembatalan denda penalti Rp100 juta bagi manajer yang mengundurkan diri, langkah tersebut lebih tepat dari perspektif ekonomi kelembagaan,” ujar Rizal dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menarik Talenta Terbaik
Rizal menjelaskan meskipun tujuan awal penalti untuk calon manajer Koperasi Merah Putih untuk memastikan komitmen peserta setelah mendapatkan pelatihan yang dibiayai negara, sanksi tersebut berpotensi mengurangi minat tenaga ahli yang kompeten.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelolanya.
“Pendekatan berbasis insentif dan kontrak kerja profesional lebih efektif dibandingkan hukuman yang berpotensi mengurangi minat talenta terbaik,” tambahnya. Ia mendorong agar proses seleksi dirancang secara profesional untuk mempertahankan tenaga pengelola yang memiliki kapasitas tinggi.
Koperasi Sebagai Motor Ekonomi Desa
Lebih lanjut, Indef mendorong sejumlah hal untuk memperkuat Koperasi Merah Putih yakni :
- Sistem rekrutmen yang transparan.
- Pelatihan berkelanjutan bagi pengelola.
- Implementasi audit digital.
- Indikator kinerja (KPI) yang terukur.
Sebelumnya, Panselnas melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, resmi mencabut ketentuan penalti Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Merah Putih. Keputusan ini berlaku bagi peserta seleksi SDM KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026, menghapus poin 13 pada Lampiran I Surat Pernyataan yang sebelumnya mewajibkan konsekuensi finansial bagi peserta yang mundur. (Ant/H-4)
