
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya temuan baru terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan kantor imigrasi (kanim) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Informasi ini muncul sebagai pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasywah tersebut awal Juni lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari berbagai elemen masyarakat mengenai praktik serupa di daerah lain. Informasi tersebut kini menjadi bahan pengayaan bagi penyidik untuk membongkar jaringan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi secara lebih luas.
“Kami mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan praktik korupsi di daerah lain. Ini menjadi pengayaan bagi penyidik untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026) malam.
Entry Point Pengembangan Kasus
Budi menjelaskan bahwa OTT kantor imigrasi yang dilakukan sebelumnya merupakan pintu masuk (entry point) bagi KPK untuk menyasar praktik lancung yang lebih sistematis. KPK menduga modus pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan memiliki pola yang serupa di beberapa kantor imigrasi daerah.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para WNA yang menjadi korban pemerasan, untuk berani melapor. “Informasi dari para korban sangat dibutuhkan penyidik untuk melihat di mana saja praktik ini terjadi dan bagaimana modus-modus yang digunakan,” tambahnya.
- OTT Ke-11: Berlangsung pada 2-3 Juni 2026 terkait izin tinggal WNA.
- Total Tersangka: 8 orang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.
- Kerugian/Keuntungan Ilegal: Diduga mencapai Rp145,5 miliar dalam kurun waktu 2022-2026.
Keterlibatan Pejabat Tinggi
Kasus ini menarik perhatian publik setelah sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dahulu di bawah Kemenkumham) ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu nama yang mencuat adalah Silmy Karim, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta beberapa pejabat eselon di tingkat wilayah dan pusat sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skema pemerasan yang menguntungkan pihak tertentu hingga ratusan miliar rupiah.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus melakukan pendalaman dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memetakan sejauh mana aliran dana hasil pemerasan tersebut mengalir, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di level daerah. (Ant/E-3)
